Widget HTML #1

Outbound Batu Malang

Cara Ujian Susulan Kuliah: Syarat & Prosedurnya

Mahasiswa mengisi formulir cara ujian susulan kuliah di kampus

Ujian susulan cuma bisa diajukan kalau ada alasan darurat yang bisa dibuktikan, bukan sekadar males bangun pagi. Artikel ini merangkum alasan sah, syarat administrasi, batas waktu tiap kampus, sampai kenapa nilainya sering dipatok maksimal.

Cara Ujian Susulan Kuliah: Panduan Lengkap Alasan Sah, Syarat, dan Cara Mengajukan

Cara ujian susulan kuliah dimulai dari alasan sah seperti sakit, kedukaan, atau tugas kampus, lalu mengajukan surat resmi maksimal dalam hitungan hari setelah ujian terlewat.

Saya sering dapat pesan dari adik tingkat yang panik separuh mati. Baru sadar dia bentrok jadwal ujian, atau tiba-tiba masuk UGD sehari sebelum UAS. Pertanyaannya selalu sama: "kak, masih bisa ikut ujian susulan nggak?"

Jawabannya bisa iya, bisa juga tidak. Semua tergantung alasan dan kecepatan kamu mengurus berkas.

 

Kapan Mahasiswa Boleh Mengajukan Ujian Susulan?

Ujian susulan bukan hak yang bisa diminta seenaknya. Ini kesempatan khusus untuk kondisi darurat akademik dan personal yang bisa dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan kompilasi peraturan akademik berbagai kampus di Indonesia, ada beberapa alasan yang biasanya diterima:

  • Sakit berat sampai harus rawat inap, dibuktikan surat keterangan opname atau surat dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah yang sah.
  • Kedukaan, yaitu keluarga inti (orang tua, mertua, saudara kandung, kakek, nenek, atau anak) meninggal dunia, dibuktikan surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit.
  • Tugas resmi mewakili fakultas, universitas, daerah, atau negara, dibuktikan surat tugas yang ditandatangani pejabat terkait.
  • Bentrok jadwal, ketika dua mata kuliah diujikan di jam yang sama.
  • Kondisi kahar lain seperti bencana alam, menikah (dibuktikan undangan resmi seperti di FEB Unisma), atau berangkat haji (dibuktikan bukti pembayaran ONH seperti di FBE UII).

Kalau alasan kamu masuk kategori sakit, saya sudah bahas detail cara menyusun berkassurat izin ujian sakit mahasiswa yang benar-benar diakui bagian akademik, bukan cuma modal secarik kertas dokter.

 

Apa Syarat Administrasi Sebelum Mengajukan?

Sebelum mikirin alasan, cek dulu status administrasimu. Percuma alasan kuat kalau syarat dasarnya belum kepenuhi.

Dua syarat wajib yang sering luput dari perhatian mahasiswa:

  • Terdaftar aktif semester berjalan, punya KRS dan KPU, serta sudah lunas kewajiban keuangan kuliah.
  • Kehadiran kuliah tatap muka minimal 75% sebelum UTS dan UAS berjalan.

Kalau presensi kamu kurang dari 75%, permohonan bisa ditolak mentah-mentah. Beberapa kampus malah mewajibkan tugas tambahan dulu sebelum diizinkan ikut ujian susulan.

 

Bagaimana Cara Ujian Susulan Kuliah yang Benar?

Cara ujian susulan kuliah secara umum dimulai dari mengisi formulir permohonan, melampirkan bukti otentik, lalu menunggu verifikasi dari fakultas atau program studi.

Urutan lengkapnya kira-kira begini:

  1. Isi formulir permohonan tertulis atau lewat portal online kampus, ditujukan ke Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, atau Ketua Program Studi.
  2. Lampirkan berkas pendukung sesuai alasan, misalnya surat rawat inap asli, surat tugas, surat kematian, atau bukti bayar ONH, plus fotokopi KRS dan bukti bayar kuliah.
  3. Tunggu verifikasi. Kalau disetujui, fakultas menerbitkan SK Ujian Susulan, lalu dosen pengampu diminta membuat soal baru.
  4. Ikuti ujian yang biasanya dikoordinasikan kolektif, maksimal 1-2 minggu setelah masa ujian reguler selesai.

Sebelum sampai ke tahap ini, kamu perlu tahu dulu alasan sah izin ujian kuliah yang benar-benar diterima dosen, sekaligus cara mengirim pesan izinnya biar tidak dicuekin.

 

Berkas ujian susulan mahasiswa termasuk surat sakit dan KRS
Berkas ujian susulan mahasiswa termasuk surat sakit dan KRS

Berapa Lama Batas Waktu Pengajuan Ujian Susulan?

Ini bagian paling sering bikin mahasiswa gagal, bukan karena alasannya ditolak, tapi karena telat lapor.

Beberapa contoh batas waktu dari data yang saya kumpulkan:

  • Universitas Paramadina: maksimal 3 hari setelah tidak ikut ujian untuk semester reguler, dan 1 hari untuk semester antara.
  • Fakultas Biologi UGM dan Universitas Islam Malang: maksimal 7 hari setelah ujian terjadwal berakhir.
  • Universitas Medan Area: surat tugas diserahkan maksimal 2 hari sebelum ujian, sementara surat sakit maksimal 1 minggu setelah ujian.

Prof. Didik J. Rachbini, Rektor Universitas Paramadina, menegaskan bahwa aturan ketat semacam ini bertujuan memastikan proses evaluasi hasil belajar berjalan akuntabel dan tidak menunda rekapitulasi nilai akhir mahasiswa.

Jadi jangan tunda. Begitu tahu tidak bisa ikut ujian, langsung urus berkasnya di hari yang sama kalau bisa.

 

Apakah Nilai Ujian Susulan Dibatasi Maksimal?

Ya, di beberapa kampus nilai ujian susulan memang dipatok batas atas demi menjaga keadilan dengan mahasiswa yang ikut ujian reguler.

Contohnya di Universitas Paramadina, nilai maksimal yang bisa didapat dari ujian susulan adalah 80, setara nilai A-.

Kalau kamu penasaran kenapa nilai ujian susulan cenderung pas-pasan padahal sudah belajar, saya sudah bahas tuntas soal nilai ujian susulan yang sering lebihrendah dan cara mengantisipasinya biar performamu tetap maksimal.

 

Apa Beda Ujian Susulan, Remedial, dan Mengulang Kuliah?

Tiga istilah ini sering tertukar, padahal konsekuensinya beda jauh.

  • Ujian susulan: dilakukan karena absen di jadwal resmi akibat kondisi darurat. Nilai dihitung murni sebagai komponen nilai reguler.
  • Remedial: dilakukan setelah semester reguler selesai untuk memperbaiki nilai jelek seperti D atau E. Persiapannya cepat, sekitar 2-3 hari, biaya flat sekitar Rp150.000, tapi nilai maksimal biasanya dibatasi B+.
  • Mengulang kuliah: ikut seluruh proses perkuliahan dari awal di semester berikutnya. Butuh komitmen satu semester penuh dan bayar SKS penuh.

Prof. Dr. Budi Setiadi Daryono, Dekan Fakultas Biologi UGM, menekankan bahwa pemberian kesempatan ujian susulan adalah bentuk perlindungan bagi mahasiswa yang tertimpa musibah, asalkan prosesnya tetap terkoordinasi dan tertib sesuai standar mutu universitas.

 

Apa Risiko Kalau Curang Saat Ujian Susulan?

Risikonya berat. Menyontek, kerja sama, atau pakai jasa joki saat ujian susulan bisa membatalkan nilai, membuat kamu tidak lulus satu semester, sampai sanksi terberat berupa drop out.

Kampus biasanya sudah punya sistem verifikasi berlapis sebelum SK ujian susulan terbit, jadi risiko ketahuan cukup besar.

Ujian susulan itu jalan keluar, bukan jalan pintas. Kalau alasanmu sah dan berkasnya lengkap serta tepat waktu, peluang disetujui cukup besar.

Yang paling penting, jangan menunda pengajuan. Batas waktu di banyak kampus cuma hitungan hari, bukan minggu.

 

DAFTAR SUMBER

Daftar Referensi Resmi:

  • Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada. (2025). Keputusan Dekan No. 1633/UN1/FBI/AKM/KP/HK.06/2025 tentang Pedoman Ujian Susulan Bagi Mahasiswa. URL: biologi.ugm.ac.id
  • Universitas Paramadina. (2024). Peraturan Akademik Universitas Paramadina SK-009/REK/UPM/VIII/2024. URL: simpul.paramadina.ac.id
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang. (2015). Manual Prosedur Pelaksanaan Ujian Semester Susulan (MP. GPM-PA-FE-UNISMA. 03). URL: feb.unisma.ac.i
Magang Pixxel Pro