Widget HTML #1

Outbound Batu Malang

Hak Karyawan Kontrak Indonesia, Cek Sebelum Teken

Hak karyawan kontrak Indonesia saat membaca dokumen PKWT

Karyawan kontrak PKWT di Indonesia berhak atas uang kompensasi, cuti tahunan, dan THR, dengan batas kontrak maksimal 5 tahun tanpa masa percobaan sesuai PP 35/2021 dan putusan MK terbaru.

Saya sering ketemu orang yang baru pertama kali kerja langsung disodori kontrak setebal lima halaman, terus disuruh tanda tangan hari itu juga. Ngga sempat baca detail, apalagi paham istilah PKWT.

Padahal ada beberapa hak dasar yang otomatis melekat begitu status kamu resmi jadi karyawan kontrak. Kalau perusahaan melanggar salah satunya, itu bukan salah kamu karena kurang teliti, tapi memang perusahaannya yang bermasalah.

Artikel ini saya susun supaya kamu ngga perlu buka-buka undang-undang sendiri. Semua poin penting soal PKWT, dari definisi sampai cara melapor kalau hak kamu diinjak-injak, ada di sini.

 

Apa Itu PKWT dan Kenapa Ngga Boleh Ada Masa Percobaan?

PKWT adalah kesepakatan kerja untuk waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu, bukan hubungan kerja permanen. Bedanya sama karyawan tetap sudah jelas dari namanya sendiri.

Yang banyak orang ngga tahu, kontrak PKWT dilarang keras mensyaratkan masa percobaan alias probation. Aturan ini beda sama karyawan tetap yang boleh dikasih masa percobaan maksimal 3 bulan.

Kalau di kontrak kamu ada klausul "3 bulan pertama masa percobaan" padahal statusnya PKWT, klausul itu batal demi hukum. Artinya:

  • Masa kerja kamu tetap dihitung sejak hari pertama masuk, bukan setelah probation selesai.
  • Upah selama periode itu tidak boleh dipotong dengan dalih "masih training".
  • Semua hak normatif lain, termasuk hitungan kompensasi nanti, ikut dihitung dari hari pertama.

Bagi Elliya S. Wijaya, S.Psi, pakar people operations dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, skema PKWT memang memberi fleksibilitas tinggi bagi HR untuk kebutuhan proyek sementara.

Tapi ia menilai perusahaan yang terlalu sering memutar kontrak justru rugi sendiri karena biaya rekrutmen ulang membengkak akibat turnover.

 

Berapa Lama Maksimal Kontrak PKWT Bisa Berlaku?

Akumulasi durasi kontrak PKWT beserta seluruh perpanjangannya maksimal 5 tahun, sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.

Ini beda jauh sama aturan lama di UU 13/2003 yang cuma kasih jatah kontrak awal 2 tahun plus 1 kali perpanjangan 1 tahun, jadi total maksimal 3 tahun saja.

Putusan MK di atas juga menegaskan dua hal penting:

  • Kontrak PKWT wajib dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin, bukan cukup kesepakatan lisan.
  • Batas maksimal 5 tahun ini bertujuan memberi kepastian hukum, supaya karyawan ngga digantung status kontraknya bertahun-tahun tanpa kejelasan.

Kalau kamu penasaran gimana bedanya skema ini dengan status karyawan tetap secara menyeluruh, saya sudah bahas detail soal perbedaan PKWT dan PKWTT di artikel terpisah, lengkap dengan studi kasus putusan pengadilan.

 

Berapa Uang Kompensasi yang Wajib Diterima Karyawan Kontrak?

Pengusaha wajib membayar uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus, dihitung saat kontrak berakhir atau pekerjaan selesai.

Rumusnya sederhana, tapi banyak yang belum tahu ada rumusnya sama sekali:

  • Masa kerja 12 bulan penuh terus-menerus: dapat 1 bulan upah.
  • Masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan: dihitung proporsional dengan rumus (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah.
  • Dasar perhitungannya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan gaji kotor dengan semua tunjangan tidak tetap.
  • Uang kompensasi ini tidak berlaku untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

Soal akurasi hitung-hitungan ini, Ade Fatwa Aulia, S.Ak, CPA, CFP, profesional keuangan dan akuntansi dengan pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang payroll dan pajak, menekankan bahwa kesalahan sekecil apa pun dalam perhitungan hak finansial karyawan bisa memicu sengketa hubungan industrial sekaligus risiko sanksi administratif bagi perusahaan.

 

Bagaimana Jika Resign atau Kena PHK Sepihak di Tengah Kontrak?

Karyawan kontrak yang resign sebelum masa kontrak habis tetap berhak atas uang kompensasi proporsional, tapi juga wajib membayar ganti rugi ke perusahaan.

Situasinya beda kalau kamu yang mengajukan berhenti duluan dibanding kalau perusahaan yang memutus kontrak sepihak. Ini rinciannya:

  • Kalau kamu resign duluan: tetap dapat kompensasi proporsional sesuai Pasal 17 PP 35/2021, tapi wajib bayar ganti rugi sebesar sisa upah sampai kontrak seharusnya berakhir, sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
  • Kalau perusahaan PHK sepihak tanpa kesalahan mendesak dari kamu: perusahaan wajib bayar dua-duanya sekaligus, yaitu ganti rugi sisa upah sampai batas kontrak dan uang kompensasi proporsional dari masa kerja yang sudah dijalani.

Poin ini penting banget dipahami kalau kontrak kamu sudah diperpanjang berkali-kali dan tiba-tiba diputus. Saya sudah bikin pembahasan lebih detail soal hak yang bisa dituntut kalau kontrak kerja diperpanjang berulang, termasuk kapan status kamu otomatis berubah jadi karyawan tetap.

 

Apakah Karyawan Kontrak Berhak Cuti dan THR?

Karyawan kontrak yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut berhak cuti tahunan minimal 12 hari kerja dan THR penuh, sesuai Pasal 79 UU Cipta Kerja.

Untuk THR, aturannya begini:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: dapat THR penuh sebesar 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 sampai 11 bulan: dapat THR proporsional.
  • THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan tidak boleh dicicil.
  • Kalau kontrak berakhir sebelum hari raya tiba, perusahaan tidak wajib bayar THR.

 

PKWT vs PKWTT, Mana yang Lebih Menguntungkan Karyawan?

Secara hak finansial saat berakhirnya hubungan kerja, PKWTT jelas lebih unggul karena ada pesangon, sementara PKWT hanya dapat uang kompensasi yang jauh lebih kecil nilainya.

Tapi bukan berarti PKWT selalu merugikan. Ada kondisi tertentu di mana status kontrak justru otomatis berubah jadi karyawan tetap demi hukum, misalnya kalau jenis pekerjaannya sebenarnya bersifat permanen.

Saya bahas lebih dalam soal perbandingan PKWT dan PKWTT ini lengkap dengan tiga kasus nyata di Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Kontrak Diperpanjang Berkali-kali, Apa Hak yang Bisa Dituntut?

Kalau kontrak kamu terus diperpanjang tanpa jeda sampai melewati 5 tahun, status kamu otomatis berubah jadi karyawan tetap dan kamu tidak perlu tanda tangan kontrak baru lagi.

Poin ini sering disalahgunakan perusahaan dengan trik memberi jeda administratif satu sampai tiga bulan supaya dianggap kontrak baru dari nol. Padahal secara hukum, jeda singkat semacam ini tidak menghapus hakikat pekerjaan yang sebenarnya permanen.

Detail lengkapnya, termasuk hak kompensasi per termin perpanjangan, sudah saya rangkum di artikel kontrak kerja diperpanjang dan hak yang bisa dituntut.

 

Bagaimana Kalau Kontrak Kerja Tidak Sesuai Janji Saat Interview?

Kalau isi kontrak kerja bertentangan dengan hukum atau berbeda jauh dari janji lisan saat interview, klausul yang merugikan itu bisa batal demi hukum atau dimintakan pembatalan.

Ini pengalaman yang lumayan sering dialami fresh graduate, ditawari gaji dan benefit tertentu saat interview, tapi begitu kontrak keluar isinya berbeda. Langkah-langkah hukumnya, mulai dari perundingan bipartit sampai gugatan ke PHI, sudah saya jabarkan di artikel kontrak kerja tidak sesuai janji interview.

 

Uang kompensasi hak karyawan kontrak PKWT di Indonesia
Uang kompensasi hak karyawan kontrak PKWT di Indonesia

Ke Mana Melapor Kalau Hak Karyawan Kontrak Dilanggar?

Pelanggaran hak karyawan kontrak bisa dilaporkan secara daring lewat portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di lapormenaker.kemnaker.go.id menggunakan akun SIAPkerja.

Pelanggaran seperti kompensasi tidak dibayar, THR dicicil, atau PHK sepihak tanpa hak, bisa dikenai sanksi administratif bertahap ke perusahaan, mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha. Jadi kalau ada yang dilanggar, jangan didiamkan saja.

Status karyawan kontrak bukan berarti hak kamu lebih kecil dari yang seharusnya. Kompensasi, cuti, THR, sampai batas maksimal 5 tahun kontrak sudah diatur jelas oleh hukum, tinggal kamu yang perlu tahu dan berani menagihnya kalau dilanggar.

 

DAFTAR SUMBER

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
  2. Lapor Menaker, Platform Pengaduan Pelanggaran Ketenagakerjaan Daring
  3. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (JDIH)
Magang Pixxel Pro