Hak Karyawan Kontrak Indonesia, Cek Sebelum Teken
Karyawan kontrak PKWT di Indonesia berhak atas uang kompensasi, cuti tahunan, dan THR, dengan batas kontrak maksimal 5 tahun tanpa masa percobaan sesuai PP 35/2021 dan putusan MK terbaru.
Saya sering
ketemu orang yang baru pertama kali kerja langsung disodori kontrak setebal
lima halaman, terus disuruh tanda tangan hari itu juga. Ngga sempat baca
detail, apalagi paham istilah PKWT.
Padahal ada
beberapa hak dasar yang otomatis melekat begitu status kamu resmi jadi karyawan
kontrak. Kalau perusahaan melanggar salah satunya, itu bukan salah kamu karena
kurang teliti, tapi memang perusahaannya yang bermasalah.
Artikel ini
saya susun supaya kamu ngga perlu buka-buka undang-undang sendiri. Semua poin
penting soal PKWT, dari definisi sampai cara melapor kalau hak kamu
diinjak-injak, ada di sini.
Apa Itu PKWT dan Kenapa
Ngga Boleh Ada Masa Percobaan?
PKWT adalah
kesepakatan kerja untuk waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan
tertentu, bukan hubungan kerja permanen. Bedanya sama karyawan tetap sudah
jelas dari namanya sendiri.
Yang banyak
orang ngga tahu, kontrak PKWT dilarang keras mensyaratkan masa percobaan alias
probation. Aturan ini beda sama karyawan tetap yang boleh dikasih masa
percobaan maksimal 3 bulan.
Kalau di
kontrak kamu ada klausul "3 bulan pertama masa percobaan" padahal
statusnya PKWT, klausul itu batal demi hukum. Artinya:
- Masa kerja kamu tetap dihitung
sejak hari pertama masuk, bukan setelah probation selesai.
- Upah selama periode itu tidak
boleh dipotong dengan dalih "masih training".
- Semua hak normatif lain,
termasuk hitungan kompensasi nanti, ikut dihitung dari hari pertama.
Bagi Elliya
S. Wijaya, S.Psi, pakar people operations dengan pengalaman lebih dari 14
tahun, skema PKWT memang memberi fleksibilitas tinggi bagi HR untuk kebutuhan
proyek sementara.
Tapi ia
menilai perusahaan yang terlalu sering memutar kontrak justru rugi sendiri
karena biaya rekrutmen ulang membengkak akibat turnover.
Berapa Lama Maksimal
Kontrak PKWT Bisa Berlaku?
Akumulasi
durasi kontrak PKWT beserta seluruh perpanjangannya maksimal 5 tahun, sesuai PP
Nomor 35 Tahun 2021 dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi No.
168/PUU-XXI/2023.
Ini beda
jauh sama aturan lama di UU 13/2003 yang cuma kasih jatah kontrak awal 2 tahun
plus 1 kali perpanjangan 1 tahun, jadi total maksimal 3 tahun saja.
Putusan MK
di atas juga menegaskan dua hal penting:
- Kontrak PKWT wajib dibuat
tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin, bukan cukup kesepakatan
lisan.
- Batas maksimal 5 tahun ini
bertujuan memberi kepastian hukum, supaya karyawan ngga digantung status
kontraknya bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Kalau kamu
penasaran gimana bedanya skema ini dengan status karyawan tetap secara
menyeluruh, saya sudah bahas detail soal perbedaan PKWT dan PKWTT di
artikel terpisah, lengkap dengan studi kasus putusan pengadilan.
Berapa Uang Kompensasi
yang Wajib Diterima Karyawan Kontrak?
Pengusaha
wajib membayar uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang sudah bekerja minimal
1 bulan terus-menerus, dihitung saat kontrak berakhir atau pekerjaan selesai.
Rumusnya
sederhana, tapi banyak yang belum tahu ada rumusnya sama sekali:
- Masa kerja 12 bulan penuh
terus-menerus: dapat 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang atau lebih
dari 12 bulan: dihitung proporsional dengan rumus (Masa Kerja ÷ 12) × 1
Bulan Upah.
- Dasar perhitungannya adalah
upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan gaji kotor dengan semua
tunjangan tidak tetap.
- Uang kompensasi ini tidak
berlaku untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).
Soal
akurasi hitung-hitungan ini, Ade Fatwa Aulia, S.Ak, CPA, CFP, profesional
keuangan dan akuntansi dengan pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang payroll
dan pajak, menekankan bahwa kesalahan sekecil apa pun dalam perhitungan hak
finansial karyawan bisa memicu sengketa hubungan industrial sekaligus risiko
sanksi administratif bagi perusahaan.
Bagaimana Jika Resign atau
Kena PHK Sepihak di Tengah Kontrak?
Karyawan
kontrak yang resign sebelum masa kontrak habis tetap berhak atas uang
kompensasi proporsional, tapi juga wajib membayar ganti rugi ke perusahaan.
Situasinya
beda kalau kamu yang mengajukan berhenti duluan dibanding kalau perusahaan yang
memutus kontrak sepihak. Ini rinciannya:
- Kalau kamu resign duluan: tetap dapat kompensasi
proporsional sesuai Pasal 17 PP 35/2021, tapi wajib bayar ganti rugi
sebesar sisa upah sampai kontrak seharusnya berakhir, sesuai Pasal 62 UU
Ketenagakerjaan.
- Kalau perusahaan PHK sepihak
tanpa kesalahan mendesak dari kamu: perusahaan wajib bayar dua-duanya sekaligus,
yaitu ganti rugi sisa upah sampai batas kontrak dan uang kompensasi
proporsional dari masa kerja yang sudah dijalani.
Poin ini
penting banget dipahami kalau kontrak kamu sudah diperpanjang berkali-kali dan
tiba-tiba diputus. Saya sudah bikin pembahasan lebih detail soal hak yang bisa dituntut kalau kontrak kerja diperpanjang berulang, termasuk kapan
status kamu otomatis berubah jadi karyawan tetap.
Apakah Karyawan Kontrak
Berhak Cuti dan THR?
Karyawan
kontrak yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut berhak cuti tahunan minimal
12 hari kerja dan THR penuh, sesuai Pasal 79 UU Cipta Kerja.
Untuk THR,
aturannya begini:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih:
dapat THR penuh sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 sampai 11 bulan:
dapat THR proporsional.
- THR wajib dibayar paling lambat
7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan tidak boleh dicicil.
- Kalau kontrak berakhir sebelum
hari raya tiba, perusahaan tidak wajib bayar THR.
PKWT vs PKWTT, Mana yang
Lebih Menguntungkan Karyawan?
Secara hak
finansial saat berakhirnya hubungan kerja, PKWTT jelas lebih unggul karena ada
pesangon, sementara PKWT hanya dapat uang kompensasi yang jauh lebih kecil
nilainya.
Tapi bukan
berarti PKWT selalu merugikan. Ada kondisi tertentu di mana status kontrak
justru otomatis berubah jadi karyawan tetap demi hukum, misalnya kalau jenis
pekerjaannya sebenarnya bersifat permanen.
Saya bahas
lebih dalam soal perbandingan PKWT dan PKWTT ini lengkap dengan tiga
kasus nyata di Pengadilan Hubungan Industrial.
Kontrak Diperpanjang
Berkali-kali, Apa Hak yang Bisa Dituntut?
Kalau
kontrak kamu terus diperpanjang tanpa jeda sampai melewati 5 tahun, status kamu
otomatis berubah jadi karyawan tetap dan kamu tidak perlu tanda tangan kontrak
baru lagi.
Poin ini
sering disalahgunakan perusahaan dengan trik memberi jeda administratif satu
sampai tiga bulan supaya dianggap kontrak baru dari nol. Padahal secara hukum,
jeda singkat semacam ini tidak menghapus hakikat pekerjaan yang sebenarnya
permanen.
Detail
lengkapnya, termasuk hak kompensasi per termin perpanjangan, sudah saya rangkum
di artikel kontrak kerja diperpanjang dan hak yang bisa dituntut.
Bagaimana Kalau Kontrak
Kerja Tidak Sesuai Janji Saat Interview?
Kalau isi
kontrak kerja bertentangan dengan hukum atau berbeda jauh dari janji lisan saat
interview, klausul yang merugikan itu bisa batal demi hukum atau dimintakan
pembatalan.
Ini
pengalaman yang lumayan sering dialami fresh graduate, ditawari gaji dan
benefit tertentu saat interview, tapi begitu kontrak keluar isinya berbeda.
Langkah-langkah hukumnya, mulai dari perundingan bipartit sampai gugatan ke
PHI, sudah saya jabarkan di artikel kontrak kerja tidak sesuai janji
interview.
![]() |
| Uang kompensasi hak karyawan kontrak PKWT di Indonesia |
Ke Mana Melapor Kalau Hak
Karyawan Kontrak Dilanggar?
Pelanggaran
hak karyawan kontrak bisa dilaporkan secara daring lewat portal resmi
Kementerian Ketenagakerjaan di lapormenaker.kemnaker.go.id menggunakan akun
SIAPkerja.
Pelanggaran
seperti kompensasi tidak dibayar, THR dicicil, atau PHK sepihak tanpa hak, bisa
dikenai sanksi administratif bertahap ke perusahaan, mulai dari teguran
tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha. Jadi kalau ada yang dilanggar, jangan
didiamkan saja.
Status
karyawan kontrak bukan berarti hak kamu lebih kecil dari yang seharusnya.
Kompensasi, cuti, THR, sampai batas maksimal 5 tahun kontrak sudah diatur jelas
oleh hukum, tinggal kamu yang perlu tahu dan berani menagihnya kalau dilanggar.
DAFTAR
SUMBER
- Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
- Lapor Menaker, Platform
Pengaduan Pelanggaran Ketenagakerjaan Daring
- Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia (JDIH)



