Widget HTML #1

Outbound Batu Malang

PKWT vs PKWTT, Mana yang Untungkan Karyawan?

Perbedaan PKWT vs PKWTT bagi hak karyawan kontrak

PKWTT lebih menguntungkan karyawan karena ada pesangon saat PHK dan status permanen, sementara PKWT hanya memberi uang kompensasi proporsional dengan batas kontrak maksimal 5 tahun.

Banyak orang menyamakan begitu saja PKWT dan PKWTT, padahal dua istilah ini punya konsekuensi hukum yang jauh berbeda. Salah paham soal ini bisa bikin kamu rugi sendiri saat kontrak berakhir.

Saya coba bedah satu per satu perbedaannya, dari definisi sampai skema uangnya, supaya kamu ngga cuma dengar istilah tapi juga paham dampaknya buat kantong sendiri.

 

Apa Bedanya PKWT dan PKWTT?

PKWT adalah hubungan kerja berbatas waktu untuk pekerjaan sementara, musiman, atau proyek, sedangkan PKWTT adalah hubungan kerja permanen tanpa batasan waktu.

Beberapa perbedaan mendasarnya:

  • PKWT wajib dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia berhuruf Latin. Kalau dilanggar, statusnya otomatis berubah jadi PKWTT.
  • PKWTT boleh dibuat secara lisan, tapi perusahaan tetap wajib menerbitkan surat pengangkatan resmi.
  • PKWTT hanya berakhir karena pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau PHK sesuai undang-undang.

 

Apakah Karyawan PKWT Bisa Kena Masa Percobaan?

Karyawan PKWT dilarang secara hukum dikenai masa percobaan, sedangkan karyawan PKWTT boleh melewati masa percobaan maksimal 3 bulan sebelum diangkat tetap.

Ini salah satu titik yang paling sering dilanggar perusahaan, terutama ke fresh graduate yang belum paham hak dasarnya. Kalau kontrak PKWT kamu mencantumkan klausul probation, klausul itu batal demi hukum sejak awal.

 

Berapa Lama Durasi Maksimal Kontrak PKWT?

Durasi maksimal PKWT berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 adalah 5 tahun, akumulasi dari kontrak awal ditambah seluruh perpanjangannya.

Aturan ini mengganti ketentuan lama di UU No. 13 Tahun 2003 yang cuma membolehkan kontrak awal maksimal 2 tahun dengan 1 kali perpanjangan 1 tahun, total 3 tahun saja.

Diah Puji Lestari, akademisi dari Universitas Negeri Semarang, menilai perubahan aturan kompensasi PKWT di UU Cipta Kerja ini sebagai langkah penting untuk menciptakan keadilan antara pekerja kontrak dan pekerja tetap.

Soal batas waktu dan hak dasar lain yang menyertainya, saya sudah rangkum lengkap di hak karyawan kontrak Indonesia yang wajib kamu tahu sebelum tanda tangan kontrak apa pun.

 

Bagaimana Skema Kompensasi PKWT Dibanding Pesangon PKWTT?

PKWT hanya memberi uang kompensasi di akhir kontrak, sedangkan PKWTT memberi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, tapi hanya kalau terjadi PHK.

Rincian skemanya:

  • Uang kompensasi PKWT: dihitung dengan rumus Masa Kerja ÷ 12 × 1 Bulan Upah, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus. Tidak berlaku untuk TKA.
  • Pesangon PKWTT: terdiri dari uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), tapi hak ini baru muncul kalau ada PHK dari perusahaan.

 

Apa Hak Karyawan Kalau Resign, PKWT atau PKWTT?

Karyawan PKWTT yang resign tidak dapat pesangon tapi tetap berhak atas Uang Penggantian Hak, sementara karyawan PKWT yang resign tetap dapat kompensasi proporsional namun wajib bayar ganti rugi.

Detailnya begini:

  • Karyawan PKWTT resign: dapat UPH seperti sisa cuti yang belum gugur, Uang Pisah jika diatur PP/PKB, paklaring, serta hak pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  • Karyawan PKWT resign sebelum kontrak habis: tetap dapat kompensasi proporsional, tapi wajib membayar ganti rugi ke perusahaan sebesar sisa upah sampai batas akhir kontrak.

 

Kasus pengadilan PKWT vs PKWTT karyawan kontrak
Kasus pengadilan PKWT vs PKWTT karyawan kontrak

Apa Kata Pengadilan Soal Penyalahgunaan Status PKWT?

Pengadilan Hubungan Industrial berulang kali mengubah status PKWT menjadi PKWTT ketika perusahaan menyalahgunakan kontrak untuk menghindari kewajiban pesangon.

Tiga pola kasus nyata yang bisa jadi rujukan:

  • Iis Aliah vs PT Aurora World Cianjur: pekerja dikontrak 4 sampai 7 tahun berturut-turut untuk posisi sewing. Hakim menyatakan status berubah jadi PKWTT demi hukum dan perusahaan dihukum bayar kompensasi PHK sekitar Rp63 juta.
  • Ipin Syaipei vs PT Trimatra Jasa Prakarsa: perusahaan lalai menyediakan dokumen kontrak tertulis untuk posisi Manajer Konstruksi, sehingga hubungan kerja otomatis berubah jadi PKWTT.
  • Syamsul Basir vs CV Aroma & Co: perusahaan sengaja memberi jeda 1 sampai 3 bulan tiap akhir kontrak satpam selama 13 tahun untuk memutus masa kerja. Hakim menilai jeda administratif itu tidak menghapus hakikat pekerjaan yang permanen.

Carmella Kelvianto dan Rasji dari Universitas Tarumanagara menyoroti bahwa penyalahgunaan PKWT semacam ini adalah bentuk penyimpangan hubungan industrial yang sengaja menghindari kewajiban pesangon.

PKWTT unggul dari sisi kepastian dan pesangon, tapi PKWT bukan berarti tanpa perlindungan. Kalau jenis pekerjaan kamu sebenarnya bersifat permanen, hukum sudah menyiapkan jalan untuk mengonversinya jadi karyawan tetap.

 

DAFTAR SUMBER

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
  2. Lestari, Diah Puji (2022), Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi PKWT Berdasarkan UU Cipta Kerja, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis
  3. Kelvianto, Carmella & Rasji (2025), Perubahan Status Hukum PKWT yang Melampaui Batas Waktu Perjanjian, Riwayat: Journal of Law and Society
Magang Pixxel Pro