PKWT vs PKWTT, Mana yang Untungkan Karyawan?
PKWTT lebih menguntungkan karyawan karena ada pesangon saat PHK dan status permanen, sementara PKWT hanya memberi uang kompensasi proporsional dengan batas kontrak maksimal 5 tahun.
Banyak
orang menyamakan begitu saja PKWT dan PKWTT, padahal dua istilah ini punya
konsekuensi hukum yang jauh berbeda. Salah paham soal ini bisa bikin kamu rugi
sendiri saat kontrak berakhir.
Saya coba
bedah satu per satu perbedaannya, dari definisi sampai skema uangnya, supaya
kamu ngga cuma dengar istilah tapi juga paham dampaknya buat kantong sendiri.
Apa Bedanya PKWT dan
PKWTT?
PKWT adalah
hubungan kerja berbatas waktu untuk pekerjaan sementara, musiman, atau proyek,
sedangkan PKWTT adalah hubungan kerja permanen tanpa batasan waktu.
Beberapa
perbedaan mendasarnya:
- PKWT wajib dibuat tertulis
dalam bahasa Indonesia berhuruf Latin. Kalau dilanggar, statusnya otomatis
berubah jadi PKWTT.
- PKWTT boleh dibuat secara
lisan, tapi perusahaan tetap wajib menerbitkan surat pengangkatan resmi.
- PKWTT hanya berakhir karena
pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau PHK sesuai
undang-undang.
Apakah Karyawan PKWT Bisa
Kena Masa Percobaan?
Karyawan
PKWT dilarang secara hukum dikenai masa percobaan, sedangkan karyawan PKWTT
boleh melewati masa percobaan maksimal 3 bulan sebelum diangkat tetap.
Ini salah
satu titik yang paling sering dilanggar perusahaan, terutama ke fresh graduate
yang belum paham hak dasarnya. Kalau kontrak PKWT kamu mencantumkan klausul
probation, klausul itu batal demi hukum sejak awal.
Berapa Lama Durasi
Maksimal Kontrak PKWT?
Durasi
maksimal PKWT berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 adalah 5 tahun, akumulasi dari
kontrak awal ditambah seluruh perpanjangannya.
Aturan ini
mengganti ketentuan lama di UU No. 13 Tahun 2003 yang cuma membolehkan kontrak
awal maksimal 2 tahun dengan 1 kali perpanjangan 1 tahun, total 3 tahun saja.
Diah Puji
Lestari, akademisi dari Universitas Negeri Semarang, menilai perubahan aturan
kompensasi PKWT di UU Cipta Kerja ini sebagai langkah penting untuk menciptakan
keadilan antara pekerja kontrak dan pekerja tetap.
Soal batas
waktu dan hak dasar lain yang menyertainya, saya sudah rangkum lengkap di hak
karyawan kontrak Indonesia yang wajib kamu tahu sebelum tanda tangan
kontrak apa pun.
Bagaimana Skema Kompensasi
PKWT Dibanding Pesangon PKWTT?
PKWT hanya
memberi uang kompensasi di akhir kontrak, sedangkan PKWTT memberi pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, tapi hanya kalau terjadi
PHK.
Rincian
skemanya:
- Uang kompensasi PKWT: dihitung dengan rumus Masa
Kerja ÷ 12 × 1 Bulan Upah, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja minimal
1 bulan terus-menerus. Tidak berlaku untuk TKA.
- Pesangon PKWTT: terdiri dari uang pesangon,
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), tapi
hak ini baru muncul kalau ada PHK dari perusahaan.
Apa Hak Karyawan Kalau
Resign, PKWT atau PKWTT?
Karyawan
PKWTT yang resign tidak dapat pesangon tapi tetap berhak atas Uang Penggantian
Hak, sementara karyawan PKWT yang resign tetap dapat kompensasi proporsional
namun wajib bayar ganti rugi.
Detailnya
begini:
- Karyawan PKWTT resign: dapat
UPH seperti sisa cuti yang belum gugur, Uang Pisah jika diatur PP/PKB,
paklaring, serta hak pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Karyawan PKWT resign sebelum
kontrak habis: tetap dapat kompensasi proporsional, tapi wajib membayar
ganti rugi ke perusahaan sebesar sisa upah sampai batas akhir kontrak.
![]() |
| Kasus pengadilan PKWT vs PKWTT karyawan kontrak |
Apa Kata Pengadilan Soal
Penyalahgunaan Status PKWT?
Pengadilan
Hubungan Industrial berulang kali mengubah status PKWT menjadi PKWTT ketika
perusahaan menyalahgunakan kontrak untuk menghindari kewajiban pesangon.
Tiga pola
kasus nyata yang bisa jadi rujukan:
- Iis Aliah vs PT Aurora World
Cianjur:
pekerja dikontrak 4 sampai 7 tahun berturut-turut untuk posisi sewing.
Hakim menyatakan status berubah jadi PKWTT demi hukum dan perusahaan
dihukum bayar kompensasi PHK sekitar Rp63 juta.
- Ipin Syaipei vs PT Trimatra
Jasa Prakarsa:
perusahaan lalai menyediakan dokumen kontrak tertulis untuk posisi Manajer
Konstruksi, sehingga hubungan kerja otomatis berubah jadi PKWTT.
- Syamsul Basir vs CV Aroma &
Co: perusahaan
sengaja memberi jeda 1 sampai 3 bulan tiap akhir kontrak satpam selama 13
tahun untuk memutus masa kerja. Hakim menilai jeda administratif itu tidak
menghapus hakikat pekerjaan yang permanen.
Carmella
Kelvianto dan Rasji dari Universitas Tarumanagara menyoroti bahwa
penyalahgunaan PKWT semacam ini adalah bentuk penyimpangan hubungan industrial
yang sengaja menghindari kewajiban pesangon.
PKWTT
unggul dari sisi kepastian dan pesangon, tapi PKWT bukan berarti tanpa
perlindungan. Kalau jenis pekerjaan kamu sebenarnya bersifat permanen, hukum
sudah menyiapkan jalan untuk mengonversinya jadi karyawan tetap.
DAFTAR
SUMBER
- Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
- Lestari, Diah Puji (2022),
Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi PKWT Berdasarkan UU Cipta
Kerja, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis
- Kelvianto, Carmella & Rasji
(2025), Perubahan Status Hukum PKWT yang Melampaui Batas Waktu Perjanjian,
Riwayat: Journal of Law and Society



