Widget HTML #1

Outbound Batu Malang

Kontrak Tak Sesuai Janji Interview? Ini Langkahnya

Kontrak kerja tidak sesuai janji interview dibandingkan offering letter

Kontrak kerja yang bertentangan dengan janji interview atau melanggar undang-undang bisa batal demi hukum atau dimintakan pembatalan lewat jalur bipartit hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

Ini kejadian yang lumayan sering saya dengar dari fresh graduate: gaji dan benefit yang dijanjikan pas interview beda jauh sama yang tertulis di kontrak final. Bingung mau protes atau diam saja demi keamanan kerja.

Padahal hukum Indonesia sudah menyediakan jalan buat situasi kayak gini, asal kamu tahu bedanya offering letter dengan kontrak kerja, dan tahu langkah yang harus ditempuh.

 

Apakah Offering Letter Sama Kekuatan Hukumnya dengan Kontrak Kerja?

Offering letter belum mengikat secara penuh dan masih bisa berubah, sedangkan kontrak kerja tertulis mengikat secara hukum bagi kedua pihak sejak ditandatangani.

Offering letter biasanya cuma memuat informasi dasar seperti posisi, gaji pokok, benefit utama, dan tanggal mulai kerja. Kontrak kerja jauh lebih rinci, mengatur hak, kewajiban, deskripsi kerja, jam kerja, cuti, sampai mekanisme PHK.

Kalau perusahaan cuma kasih janji verbal atau offering letter tanpa kontrak resmi begitu kamu mulai kerja, posisi kamu jadi rentan terhadap perubahan syarat kerja sepihak.

 

Apakah Kontrak yang Isinya Melanggar Hukum Otomatis Batal?

Ketentuan kontrak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan batal demi hukum sehingga dianggap tidak pernah ada, dan hak karyawan wajib dikembalikan ke standar undang-undang.

Ada dua kondisi hukum yang perlu dibedakan di sini:

  • Batal demi hukum (nietig): berdasarkan Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003, kalau ada pasal kontrak yang melanggar hukum, misalnya upah di bawah standar minimum, pasal itu dianggap tidak pernah ada sejak awal.
  • Dapat dibatalkan (vernietigbaar): berdasarkan Pasal 1320 dan 1321 KUH Perdata, kontrak yang disepakati karena kekeliruan, paksaan, atau penipuan bisa dimintakan pembatalan lewat proses hukum.

Menurut Resa IS, S.H., lawyer di ILS Law Firm, isi kontrak yang merugikan bukan akhir dari segalanya karena hukum Indonesia memberi ruang membatalkan kontrak secara sah kalau ditemukan kekeliruan, paksaan, penipuan, atau ketentuan berat sebelah.

 

Pelanggaran Apa Saja yang Sering Terjadi di Kontrak Kerja Kontrak?

Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah karyawan tidak diberi salinan fisik kontrak, perpanjangan kontrak hanya secara lisan, dan pengabaian hak normatif seperti BPJS dan cuti.

Berdasarkan penelitian Tasya Aryfka Putri, Uswatun Hasanah, dan Marlinah dari Ilmu Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH, tiga pola pelanggaran ini paling sering ditemukan:

  • Tidak diberikannya salinan kontrak kerja fisik ke karyawan.
  • Perpanjangan kontrak dilakukan lisan saja tanpa dokumen tertulis, padahal ini melanggar regulasi dan seharusnya otomatis mengubah status jadi karyawan tetap.
  • Pengabaian hak normatif seperti jaminan sosial BPJS dan hak cuti.

Kalau kontrak kamu memang bermasalah sejak awal soal batas waktu atau hak dasarnya, ada baiknya cek juga rangkuman lengkap hak karyawan kontrak Indonesia supaya kamu tahu standar minimalnya.

 

Perundingan bipartit kontrak kerja tidak sesuai lapor
Perundingan bipartit kontrak kerja tidak sesuai lapor

Langkah Apa yang Harus Diambil Kalau Kontrak Tidak Sesuai Janji?

Langkah pertama adalah bandingkan bukti tertulis dengan kontrak final, lalu tempuh perundingan bipartit sebelum melapor ke Disnaker atau menggugat ke PHI.

Urutan langkah resminya:

  • Kaji ulang dan dokumentasikan bukti: bandingkan draf kontrak dengan bukti offering letter atau pesan komunikasi awal.
  • Perundingan bipartit: sesuai Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004, sampaikan ketidaksesuaian ke HRD dengan itikad baik. Kalau tercapai kesepakatan baru, tuangkan dalam addendum tertulis.
  • Lapor ke Disnaker: kalau bipartit gagal dalam 30 hari kerja, ajukan pengaduan resmi dengan membawa surat permohonan dan risalah bipartit yang gagal.
  • Gugatan ke PHI: kalau anjuran tertulis dari mediasi tetap ditolak, langkah terakhir adalah menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Hendra Saputra, Kepala Seksi Pengawasan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, menyoroti bahwa banyak pekerja kontrak takut melapor karena khawatir kena retaliasi berupa pemutusan kontrak sepihak, padahal perpanjangan kontrak lisan yang masih marak ditemukan justru pelanggaran nyata yang seharusnya dilaporkan.

Kontrak yang tidak sesuai janji interview bukan berarti kamu harus pasrah. Ada jalur hukum jelas, dari bipartit sampai PHI, untuk memastikan hak kamu dikembalikan sesuai standar undang-undang, bukan sekadar janji lisan yang gampang diingkari.

 

DAFTAR SUMBER

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  3. Rio Law Jurnal, Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Bengkulu, 2026), Perlindungan Hukum bagi Karyawan terhadap Pelanggaran Kontrak Kerja Perusahaan, oleh Tasya Aryfka Putri, Uswatun Hasanah, dan Marlinah
Magang Pixxel Pro