Kontrak Tak Sesuai Janji Interview? Ini Langkahnya
Kontrak kerja yang bertentangan dengan janji interview atau melanggar undang-undang bisa batal demi hukum atau dimintakan pembatalan lewat jalur bipartit hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Ini
kejadian yang lumayan sering saya dengar dari fresh graduate: gaji dan benefit
yang dijanjikan pas interview beda jauh sama yang tertulis di kontrak final.
Bingung mau protes atau diam saja demi keamanan kerja.
Padahal
hukum Indonesia sudah menyediakan jalan buat situasi kayak gini, asal kamu tahu
bedanya offering letter dengan kontrak kerja, dan tahu langkah yang harus
ditempuh.
Apakah Offering Letter
Sama Kekuatan Hukumnya dengan Kontrak Kerja?
Offering
letter belum mengikat secara penuh dan masih bisa berubah, sedangkan kontrak
kerja tertulis mengikat secara hukum bagi kedua pihak sejak ditandatangani.
Offering
letter biasanya cuma memuat informasi dasar seperti posisi, gaji pokok, benefit
utama, dan tanggal mulai kerja. Kontrak kerja jauh lebih rinci, mengatur hak,
kewajiban, deskripsi kerja, jam kerja, cuti, sampai mekanisme PHK.
Kalau
perusahaan cuma kasih janji verbal atau offering letter tanpa kontrak resmi
begitu kamu mulai kerja, posisi kamu jadi rentan terhadap perubahan syarat
kerja sepihak.
Apakah Kontrak yang Isinya
Melanggar Hukum Otomatis Batal?
Ketentuan
kontrak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan batal demi hukum
sehingga dianggap tidak pernah ada, dan hak karyawan wajib dikembalikan ke
standar undang-undang.
Ada dua
kondisi hukum yang perlu dibedakan di sini:
- Batal demi hukum (nietig): berdasarkan Pasal 52 UU No. 13
Tahun 2003, kalau ada pasal kontrak yang melanggar hukum, misalnya upah di
bawah standar minimum, pasal itu dianggap tidak pernah ada sejak awal.
- Dapat dibatalkan
(vernietigbaar):
berdasarkan Pasal 1320 dan 1321 KUH Perdata, kontrak yang disepakati
karena kekeliruan, paksaan, atau penipuan bisa dimintakan pembatalan lewat
proses hukum.
Menurut
Resa IS, S.H., lawyer di ILS Law Firm, isi kontrak yang merugikan bukan akhir
dari segalanya karena hukum Indonesia memberi ruang membatalkan kontrak secara
sah kalau ditemukan kekeliruan, paksaan, penipuan, atau ketentuan berat
sebelah.
Pelanggaran Apa Saja yang
Sering Terjadi di Kontrak Kerja Kontrak?
Pelanggaran
yang paling sering ditemukan adalah karyawan tidak diberi salinan fisik
kontrak, perpanjangan kontrak hanya secara lisan, dan pengabaian hak normatif
seperti BPJS dan cuti.
Berdasarkan
penelitian Tasya Aryfka Putri, Uswatun Hasanah, dan Marlinah dari Ilmu Hukum
Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH, tiga pola pelanggaran ini paling sering
ditemukan:
- Tidak diberikannya salinan
kontrak kerja fisik ke karyawan.
- Perpanjangan kontrak dilakukan
lisan saja tanpa dokumen tertulis, padahal ini melanggar regulasi dan
seharusnya otomatis mengubah status jadi karyawan tetap.
- Pengabaian hak normatif seperti
jaminan sosial BPJS dan hak cuti.
Kalau
kontrak kamu memang bermasalah sejak awal soal batas waktu atau hak dasarnya,
ada baiknya cek juga rangkuman lengkap hak karyawan kontrak Indonesia
supaya kamu tahu standar minimalnya.
![]() |
| Perundingan bipartit kontrak kerja tidak sesuai lapor |
Langkah Apa yang Harus
Diambil Kalau Kontrak Tidak Sesuai Janji?
Langkah
pertama adalah bandingkan bukti tertulis dengan kontrak final, lalu tempuh
perundingan bipartit sebelum melapor ke Disnaker atau menggugat ke PHI.
Urutan
langkah resminya:
- Kaji ulang dan dokumentasikan
bukti:
bandingkan draf kontrak dengan bukti offering letter atau pesan komunikasi
awal.
- Perundingan bipartit: sesuai Pasal 3 UU No. 2 Tahun
2004, sampaikan ketidaksesuaian ke HRD dengan itikad baik. Kalau tercapai
kesepakatan baru, tuangkan dalam addendum tertulis.
- Lapor ke Disnaker: kalau bipartit gagal dalam 30
hari kerja, ajukan pengaduan resmi dengan membawa surat permohonan dan
risalah bipartit yang gagal.
- Gugatan ke PHI: kalau anjuran tertulis dari
mediasi tetap ditolak, langkah terakhir adalah menggugat ke Pengadilan
Hubungan Industrial.
Hendra
Saputra, Kepala Seksi Pengawasan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota
Bengkulu, menyoroti bahwa banyak pekerja kontrak takut melapor karena khawatir
kena retaliasi berupa pemutusan kontrak sepihak, padahal perpanjangan kontrak
lisan yang masih marak ditemukan justru pelanggaran nyata yang seharusnya
dilaporkan.
Kontrak
yang tidak sesuai janji interview bukan berarti kamu harus pasrah. Ada jalur
hukum jelas, dari bipartit sampai PHI, untuk memastikan hak kamu dikembalikan
sesuai standar undang-undang, bukan sekadar janji lisan yang gampang diingkari.
DAFTAR
SUMBER
- Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
- Rio Law Jurnal, Universitas
Prof. Dr. Hazairin, SH (Bengkulu, 2026), Perlindungan Hukum bagi Karyawan
terhadap Pelanggaran Kontrak Kerja Perusahaan, oleh Tasya Aryfka Putri,
Uswatun Hasanah, dan Marlinah



