Widget HTML #1

Outbound Batu Malang

Kontrak Diperpanjang? Ini Hak yang Bisa Dituntut

Tumpukan kontrak kerja diperpanjang hak karyawan kontrak

Karyawan yang kontraknya diperpanjang berkali-kali berhak atas kompensasi tiap akhir termin, dan otomatis berstatus karyawan tetap begitu akumulasi kontrak melewati 5 tahun.

Ada satu pola yang saya lihat berulang di banyak keluhan karyawan kontrak, yaitu diminta tanda tangan kontrak baru begitu kontrak lama habis, tanpa penjelasan kapan ini akan berakhir.

Situasi ini sering disebut jadi "karyawan kontrak abadi". Padahal hukum sudah mengatur batas dan hak jelas buat kondisi semacam ini, tinggal kamu tahu cara menuntutnya.

 

Berapa Lama Kontrak Boleh Diperpanjang Sebelum Otomatis Jadi Karyawan Tetap?

Berdasarkan Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021, total durasi kontrak PKWT termasuk seluruh perpanjangannya tidak boleh melebihi 5 tahun.

Kalau akumulasi masa kontrak kamu sudah melewati batas itu, status kamu otomatis berubah demi hukum menjadi karyawan tetap. Kamu bahkan tidak perlu lagi menandatangani kontrak baru apa pun.

Aturan dasar soal batas kontrak ini juga sudah saya bahas lebih lengkap di artikel hak karyawan kontrak Indonesia.

 

Apakah Pekerjaan Tetap Boleh Terus-terusan Dikontrak?

Pekerjaan yang bersifat terus-menerus dan menjadi inti bisnis perusahaan, seperti teller bank, kasir, atau staf admin rutin, wajib menggunakan status karyawan tetap, bukan PKWT.

PKWT hanya boleh dipakai untuk pekerjaan sementara, musiman, sekali selesai berupa proyek, atau produk baru.

Kalau jenis pekerjaan kamu sebenarnya bersifat tetap tapi dipaksa dikontrak terus-menerus, PKWT tersebut batal demi hukum dan status kamu berubah jadi karyawan tetap sejak hari pertama bekerja.

 

Apakah Kompensasi Harus Dibayar Setiap Kontrak Diperpanjang?

Uang kompensasi wajib dibayarkan di setiap akhir termin kontrak, sebelum masa perpanjangan berikutnya dimulai, bukan ditumpuk sekaligus di akhir semua perpanjangan.

Poin ini sering dilanggar di lapangan. Tri Pancarini dan Irene Svinarky, peneliti hukum dari Universitas Putera Batam, menemukan dalam riset empiris mereka bahwa banyak perusahaan mengklaim patuh terhadap PP 35/2021, tapi kenyataannya karyawan yang kontraknya diperpanjang kedua kali atau lebih sering tidak menerima kompensasi di setiap akhir termin sebelum perpanjangan.

Rumus perhitungan kompensasinya tetap sama:

  • (Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 Bulan Upah.
  • Upah yang dipakai adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
  • Berlaku untuk pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus.

 

Bagaimana Kalau Menolak Perpanjangan Kontrak, Apakah Tetap Dapat Kompensasi?

Karyawan yang menolak tawaran perpanjangan kontrak tetap berhak penuh atas uang kompensasi dari masa kontrak yang sudah dijalani.

Uang kompensasi adalah hak mutlak atas berakhirnya hubungan kerja PKWT, bukan hadiah karena bersedia memperpanjang kontrak. Jadi kalau kamu memutuskan berhenti dan tidak melanjutkan kontrak, hak ini tidak bisa ditahan perusahaan dengan alasan apa pun.

 

Lapor Disnaker soal kontrak kerja diperpanjang hak
Lapor Disnaker soal kontrak kerja diperpanjang hak

Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Melanggar Hak di Atas?

Kalau kompensasi tidak dibayar atau kontrak diperpanjang melebihi batas 5 tahun, karyawan bisa menempuh jalur bipartit, laporan ke Disnaker, sampai gugatan ke PHI.

Langkah taktisnya secara berurutan:

  • Kumpulkan bukti berupa salinan semua lembar kontrak dan slip gaji.
  • Kirim surat bipartit tertulis ke HRD untuk meminta hak kompensasi atau status karyawan tetap.
  • Kalau bipartit gagal dalam 30 hari, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mediasi.
  • Kalau mediasi masih buntu, ajukan gugatan resmi ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Aidil Akbar, S.Kom., M.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Banda Aceh, menekankan bahwa perundingan bipartit adalah mekanisme paling efektif untuk mencapai kesepakatan, meski ia mencatat eksekusi putusan PHI untuk mempekerjakan kembali karyawan kontrak kerap sulit dilakukan di lapangan.

Perpanjangan kontrak bukan berarti hak kamu ikut tertunda. Kompensasi tetap wajib dibayar di setiap termin, dan begitu akumulasi kontrak melewati 5 tahun, status kamu otomatis jadi karyawan tetap tanpa perlu tanda tangan ulang.

 

DAFTAR SUMBER

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
  2. Universitas Putera Batam (2025), Pelaksanaan Pemberian Kompensasi PKWT di PT Cladtek Bi Metal Manufacturing, riset oleh Tri Pancarini & Irene Svinarky
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Magang Pixxel Pro