Kontrak Diperpanjang? Ini Hak yang Bisa Dituntut
Karyawan yang kontraknya diperpanjang berkali-kali berhak atas kompensasi tiap akhir termin, dan otomatis berstatus karyawan tetap begitu akumulasi kontrak melewati 5 tahun.
Ada satu
pola yang saya lihat berulang di banyak keluhan karyawan kontrak, yaitu diminta
tanda tangan kontrak baru begitu kontrak lama habis, tanpa penjelasan kapan ini
akan berakhir.
Situasi ini
sering disebut jadi "karyawan kontrak abadi". Padahal hukum sudah
mengatur batas dan hak jelas buat kondisi semacam ini, tinggal kamu tahu cara
menuntutnya.
Berapa Lama Kontrak Boleh
Diperpanjang Sebelum Otomatis Jadi Karyawan Tetap?
Berdasarkan
Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021, total durasi kontrak PKWT termasuk seluruh
perpanjangannya tidak boleh melebihi 5 tahun.
Kalau
akumulasi masa kontrak kamu sudah melewati batas itu, status kamu otomatis
berubah demi hukum menjadi karyawan tetap. Kamu bahkan tidak perlu lagi
menandatangani kontrak baru apa pun.
Aturan
dasar soal batas kontrak ini juga sudah saya bahas lebih lengkap di artikel hak
karyawan kontrak Indonesia.
Apakah Pekerjaan Tetap
Boleh Terus-terusan Dikontrak?
Pekerjaan
yang bersifat terus-menerus dan menjadi inti bisnis perusahaan, seperti teller
bank, kasir, atau staf admin rutin, wajib menggunakan status karyawan tetap,
bukan PKWT.
PKWT hanya
boleh dipakai untuk pekerjaan sementara, musiman, sekali selesai berupa proyek,
atau produk baru.
Kalau jenis
pekerjaan kamu sebenarnya bersifat tetap tapi dipaksa dikontrak terus-menerus,
PKWT tersebut batal demi hukum dan status kamu berubah jadi karyawan tetap
sejak hari pertama bekerja.
Apakah Kompensasi Harus
Dibayar Setiap Kontrak Diperpanjang?
Uang
kompensasi wajib dibayarkan di setiap akhir termin kontrak, sebelum masa
perpanjangan berikutnya dimulai, bukan ditumpuk sekaligus di akhir semua
perpanjangan.
Poin ini
sering dilanggar di lapangan. Tri Pancarini dan Irene Svinarky, peneliti hukum
dari Universitas Putera Batam, menemukan dalam riset empiris mereka bahwa
banyak perusahaan mengklaim patuh terhadap PP 35/2021, tapi kenyataannya
karyawan yang kontraknya diperpanjang kedua kali atau lebih sering tidak
menerima kompensasi di setiap akhir termin sebelum perpanjangan.
Rumus
perhitungan kompensasinya tetap sama:
- (Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) ×
1 Bulan Upah.
- Upah yang dipakai adalah gaji
pokok ditambah tunjangan tetap.
- Berlaku untuk pekerja dengan
masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus.
Bagaimana Kalau Menolak
Perpanjangan Kontrak, Apakah Tetap Dapat Kompensasi?
Karyawan
yang menolak tawaran perpanjangan kontrak tetap berhak penuh atas uang
kompensasi dari masa kontrak yang sudah dijalani.
Uang
kompensasi adalah hak mutlak atas berakhirnya hubungan kerja PKWT, bukan hadiah
karena bersedia memperpanjang kontrak. Jadi kalau kamu memutuskan berhenti dan
tidak melanjutkan kontrak, hak ini tidak bisa ditahan perusahaan dengan alasan
apa pun.
![]() |
| Lapor Disnaker soal kontrak kerja diperpanjang hak |
Apa yang Harus Dilakukan
Jika Perusahaan Melanggar Hak di Atas?
Kalau
kompensasi tidak dibayar atau kontrak diperpanjang melebihi batas 5 tahun,
karyawan bisa menempuh jalur bipartit, laporan ke Disnaker, sampai gugatan ke
PHI.
Langkah
taktisnya secara berurutan:
- Kumpulkan bukti berupa salinan
semua lembar kontrak dan slip gaji.
- Kirim surat bipartit tertulis
ke HRD untuk meminta hak kompensasi atau status karyawan tetap.
- Kalau bipartit gagal dalam 30
hari, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mediasi.
- Kalau mediasi masih buntu,
ajukan gugatan resmi ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Aidil
Akbar, S.Kom., M.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan
Negeri Banda Aceh, menekankan bahwa perundingan bipartit adalah mekanisme
paling efektif untuk mencapai kesepakatan, meski ia mencatat eksekusi putusan
PHI untuk mempekerjakan kembali karyawan kontrak kerap sulit dilakukan di
lapangan.
Perpanjangan
kontrak bukan berarti hak kamu ikut tertunda. Kompensasi tetap wajib dibayar di
setiap termin, dan begitu akumulasi kontrak melewati 5 tahun, status kamu
otomatis jadi karyawan tetap tanpa perlu tanda tangan ulang.
DAFTAR
SUMBER
- Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan
PHK
- Universitas Putera Batam
(2025), Pelaksanaan Pemberian Kompensasi PKWT di PT Cladtek Bi Metal
Manufacturing, riset oleh Tri Pancarini & Irene Svinarky
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang



