Widget HTML #1

Outbound Batu Malang

Di-PHK Tidak Sesuai Aturan, Ini Langkah Hukumnya

Karyawan terima surat PHK tidak sesuai aturan cara

PHK tidak sesuai aturan cara, seperti dipaksa resign atau di-quiet firing, bisa dilawan lewat empat tahap resmi mulai dari penolakan tertulis sampai gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ada batas waktu 1 tahun untuk menggugat yang wajib kamu tahu.

Di-PHK Tidak Sesuai Aturan? Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

PHK tidak sesuai aturan cara bisa dilawan lewat empat tahap hukum resmi, mulai dari menolak tertulis, perundingan bipartit, mediasi Disnaker, sampai gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dalam batas waktu 1 tahun.

Kalau tiba-tiba kamu dikasih surat PHK mendadak, atau lebih parah lagi disodorin Google Form pengunduran diri, jangan buru-buru panik apalagi langsung tanda tangan. Ada jalur hukum yang bisa kamu tempuh, dan ini bukan cuma teori kosong.

 

Bolehkah Perusahaan Mem-PHK Karyawan Secara Mendadak?

Tidak boleh. PHK di Indonesia wajib menjadi upaya paling terakhir alias last resort, bukan langkah pertama yang diambil perusahaan begitu ada masalah operasional.

Berdasarkan Pasal 151 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan sekuat tenaga agar PHK tidak terjadi. Upaya itu bisa berupa pengaturan ulang waktu kerja, penghematan operasional, pembenahan metode kerja, atau pembinaan ke pekerja.

PHK sepihak tanpa perundingan dan alasan sah menurut hukum dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum. Pengusaha juga dilarang mem-PHK karena alasan subjektif seperti sakit di bawah 12 bulan, hamil, melahirkan, menikah, mendirikan serikat pekerja, atau melaporkan pengusaha ke pihak berwajib.

 

Kenapa Perusahaan Sering Menyodorkan Surat Resign Saat PHK?

Karena kalau kamu menandatangani surat resign, status PHK berubah jadi "mengundurkan diri atas kemauan sendiri", sehingga perusahaan bebas dari kewajiban membayar uang pesangon.

Sekretaris Jenderal Kemnaker RI, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa taktik ini melanggar hukum normatif:

"Secara normatif, pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan, apalagi sampai seolah-olah dipaksa dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu sama sekali tidak dibenarkan."

Jadi kalau kamu disodori draf resign atau link Google Form pengunduran diri secara tiba-tiba, itu sinyal bahaya. Pengunduran diri harus benar-benar murni lahir dari inisiatifmu sendiri, tanpa penawaran paksa atau manipulasi formulir dari perusahaan.

 

Apa Bedanya PHK Biasa dengan Quiet Firing?

Quiet firing adalah tindakan penekanan bertahap seperti mengurangi tugas penting, mengucilkan dari rapat, menetapkan target mustahil, atau memberi penilaian kinerja subjektif yang sengaja dibuat buruk, dengan tujuan memaksa pekerja resign sendiri.

Di mata hukum, keputusan mundur akibat tekanan terselubung seperti ini dikategorikan punya cacat kehendak atau wilsgebrek, karena keputusannya diambil di bawah intimidasi mental, bukan kehendak bebas.

Achmad Fahrurrozi dan Siti Kunarti, akademisi hukum Universitas Jenderal Soedirman, mengkritik keras praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau misbruik van recht yang melanggar hak pekerja atas lingkungan kerja yang sehat.

 

Apa Saja Hak Finansial yang Wajib Diterima Pekerja Kena PHK?

Ada empat komponen hak finansial yang tidak boleh dikurangi kalau kamu kena PHK secara sah:

  • Uang pesangon: mulai dari 1 bulan upah (masa kerja kurang dari 1 tahun) hingga maksimal 9 bulan upah (masa kerja 8 tahun atau lebih).
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): disesuaikan durasi kerja yang sah.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang ke tempat asal.
  • Upah proses: selama sengketa PHK berlangsung di Disnaker atau PHI, hubungan kerja dianggap masih aktif dan perusahaan wajib tetap membayar upah bulanan, umumnya dikabulkan pengadilan maksimal 6 bulan.

Perusahaan yang sengaja menolak membayar hak normatif korban PHK bisa kena sanksi pidana penjara 1 sampai 4 tahun, plus denda Rp100 juta sampai Rp400 juta, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023.

 

Mediasi Disnaker untuk kasus PHK tidak sesuai aturan
Mediasi Disnaker untuk kasus PHK tidak sesuai aturan

Bagaimana Alur Hukum yang Harus Ditempuh Kalau Di-PHK Sepihak?

Ada empat tahap resmi yang wajib dilalui secara berurutan, dan kamu tidak boleh melompati salah satunya.

  1. Tolak secara tertulis. Kirim surat keberatan resmi, jangan tanda tangani surat resign atau draf PHK sepihak.
  2. Perundingan bipartit. Musyawarah langsung antara kamu atau serikat pekerja dengan perusahaan, wajib diselesaikan maksimal 30 hari kerja.
  3. Mediasi tripartit di Disnaker. Kalau bipartit buntu, laporkan sengketa ke Disnaker setempat secara tertulis agar dimediasi, hasilnya berupa Anjuran Tertulis.
  4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kalau perusahaan menolak Anjuran Tertulis, ajukan gugatan ke PHI di Pengadilan Negeri setempat.

Advokat Agus Anwar Pahutar dari Divisi Bantuan Hukum LKBH FASIH UIN Syahada Padangsidimpuan menegaskan prinsip dasarnya:

"Prinsip dasarnya adalah PHK merupakan upaya terakhir. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa adanya proses perundingan bipartit yang sah dan tanpa adanya ketetapan atau putusan resmi dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum."

 

Berapa Lama Batas Waktu Menggugat PHK ke PHI?

Hanya 1 tahun. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 September 2025, batas kedaluwarsa mengajukan gugatan PHK ke PHI dibatasi ketat maksimal 1 tahun terhitung sejak tanggal tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi atau konsiliasi di Disnaker.

Kalau lewat dari 1 tahun, hak kamu untuk menggugat sengketa PHK tersebut hangus secara hukum. Jadi jangan menunda-nunda kalau memang mau memperjuangkan hakmu lewat jalur ini.

 

Bisakah Melapor PHK Sepihak Secara Online?

Bisa. Kamu bisa melapor lewat lapormenaker.kemnaker.go.id tanpa harus datang langsung ke kantor Disnaker.

Caranya, registrasi atau masuk pakai akun SIAPkerja dengan data NIK dan data diri lengkap, masuk ke dashboard pengaduan, pilih kategori perselisihan hubungan industrial atau PHK, lalu tulis kronologi secara runtut dan unggah bukti seperti surat PHK, draf paksaan resign, slip gaji terakhir, atau bukti komunikasi internal.

Ingat, setelah laporan dikirim kamu wajib aktif merespons tindak lanjut dari pengawas ketenagakerjaan. Kalau dalam 7 hari kalender tidak merespons, aduan otomatis ditutup permanen. Kalau kamu belum paham detail cara membuat akun dan mengisi form pengaduannya, saya sudah bahas lengkap di artikel soal cara lapor pelanggaran kerja ke Disnaker secara online.

Sebelum semua ini terjadi, sebenarnya paling aman kalau kamu sudah paham hakmu sejak awal masuk kerja. Saya sarankan baca juga panduan hak pekerja Indonesialengkap supaya kamu nggak kaget kalau suatu saat menghadapi situasi serupa.

PHK yang tidak sesuai aturan bukan akhir dari segalanya. Ada empat tahap hukum resmi yang bisa kamu tempuh, dan yang paling penting, jangan pernah tanda tangan surat resign kalau memang bukan keinginanmu sendiri.

 

DAFTAR SUMBER

  1. JDIH Kemnaker - Portal UU Ketenagakerjaan dan Salinan Regulasi Resmi: https://jdih.kemnaker.go.id/
  2. Kemnaker RI - LAPOR MENAKER, Portal Pengaduan PHK Sepihak: https://lapormenaker.kemnaker.go.id/
  3. BPJS Ketenagakerjaan - Portal Layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): https://jkp.go.id/
Magang Pixxel Pro