Di-PHK Tidak Sesuai Aturan, Ini Langkah Hukumnya
PHK tidak sesuai aturan cara, seperti dipaksa resign atau di-quiet firing, bisa dilawan lewat empat tahap resmi mulai dari penolakan tertulis sampai gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ada batas waktu 1 tahun untuk menggugat yang wajib kamu tahu.
Di-PHK
Tidak Sesuai Aturan? Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
PHK
tidak sesuai aturan cara bisa dilawan lewat empat tahap hukum resmi, mulai dari
menolak tertulis, perundingan bipartit, mediasi Disnaker, sampai gugatan ke
Pengadilan Hubungan Industrial dalam batas waktu 1 tahun.
Kalau
tiba-tiba kamu dikasih surat PHK mendadak, atau lebih parah lagi disodorin
Google Form pengunduran diri, jangan buru-buru panik apalagi langsung tanda
tangan. Ada jalur hukum yang bisa kamu tempuh, dan ini bukan cuma teori kosong.
Bolehkah Perusahaan Mem-PHK Karyawan
Secara Mendadak?
Tidak
boleh. PHK di Indonesia wajib menjadi upaya paling terakhir alias last resort,
bukan langkah pertama yang diambil perusahaan begitu ada masalah operasional.
Berdasarkan
Pasal 151 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja,
pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan sekuat
tenaga agar PHK tidak terjadi. Upaya itu bisa berupa pengaturan ulang waktu
kerja, penghematan operasional, pembenahan metode kerja, atau pembinaan ke
pekerja.
PHK
sepihak tanpa perundingan dan alasan sah menurut hukum dinyatakan cacat hukum
dan batal demi hukum. Pengusaha juga dilarang mem-PHK karena alasan subjektif
seperti sakit di bawah 12 bulan, hamil, melahirkan, menikah, mendirikan serikat
pekerja, atau melaporkan pengusaha ke pihak berwajib.
Kenapa Perusahaan Sering Menyodorkan
Surat Resign Saat PHK?
Karena
kalau kamu menandatangani surat resign, status PHK berubah jadi
"mengundurkan diri atas kemauan sendiri", sehingga perusahaan bebas
dari kewajiban membayar uang pesangon.
Sekretaris
Jenderal Kemnaker RI, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa taktik ini melanggar hukum
normatif:
"Secara
normatif, pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri.
Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan, apalagi sampai
seolah-olah dipaksa dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan,
itu sama sekali tidak dibenarkan."
Jadi
kalau kamu disodori draf resign atau link Google Form pengunduran diri secara
tiba-tiba, itu sinyal bahaya. Pengunduran diri harus benar-benar murni lahir
dari inisiatifmu sendiri, tanpa penawaran paksa atau manipulasi formulir dari
perusahaan.
Apa Bedanya PHK Biasa dengan Quiet
Firing?
Quiet
firing adalah tindakan penekanan bertahap seperti mengurangi tugas penting,
mengucilkan dari rapat, menetapkan target mustahil, atau memberi penilaian
kinerja subjektif yang sengaja dibuat buruk, dengan tujuan memaksa pekerja
resign sendiri.
Di mata
hukum, keputusan mundur akibat tekanan terselubung seperti ini dikategorikan
punya cacat kehendak atau wilsgebrek, karena keputusannya diambil di bawah
intimidasi mental, bukan kehendak bebas.
Achmad
Fahrurrozi dan Siti Kunarti, akademisi hukum Universitas Jenderal Soedirman,
mengkritik keras praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau
misbruik van recht yang melanggar hak pekerja atas lingkungan kerja yang sehat.
Apa Saja Hak Finansial yang Wajib
Diterima Pekerja Kena PHK?
Ada
empat komponen hak finansial yang tidak boleh dikurangi kalau kamu kena PHK
secara sah:
- Uang pesangon: mulai dari 1 bulan upah
(masa kerja kurang dari 1 tahun) hingga maksimal 9 bulan upah (masa kerja
8 tahun atau lebih).
- Uang Penghargaan Masa Kerja
(UPMK):
disesuaikan durasi kerja yang sah.
- Uang Penggantian Hak (UPH): meliputi cuti tahunan yang
belum diambil dan ongkos pulang ke tempat asal.
- Upah proses: selama sengketa PHK
berlangsung di Disnaker atau PHI, hubungan kerja dianggap masih aktif dan
perusahaan wajib tetap membayar upah bulanan, umumnya dikabulkan
pengadilan maksimal 6 bulan.
Perusahaan
yang sengaja menolak membayar hak normatif korban PHK bisa kena sanksi pidana
penjara 1 sampai 4 tahun, plus denda Rp100 juta sampai Rp400 juta, berdasarkan
UU Nomor 6 Tahun 2023.
![]() |
| Mediasi Disnaker untuk kasus PHK tidak sesuai aturan |
Bagaimana Alur Hukum yang Harus
Ditempuh Kalau Di-PHK Sepihak?
Ada
empat tahap resmi yang wajib dilalui secara berurutan, dan kamu tidak boleh
melompati salah satunya.
- Tolak secara tertulis. Kirim surat keberatan
resmi, jangan tanda tangani surat resign atau draf PHK sepihak.
- Perundingan bipartit. Musyawarah langsung antara
kamu atau serikat pekerja dengan perusahaan, wajib diselesaikan maksimal
30 hari kerja.
- Mediasi tripartit di
Disnaker.
Kalau bipartit buntu, laporkan sengketa ke Disnaker setempat secara
tertulis agar dimediasi, hasilnya berupa Anjuran Tertulis.
- Gugatan ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI). Kalau perusahaan menolak Anjuran Tertulis, ajukan
gugatan ke PHI di Pengadilan Negeri setempat.
Advokat
Agus Anwar Pahutar dari Divisi Bantuan Hukum LKBH FASIH UIN Syahada
Padangsidimpuan menegaskan prinsip dasarnya:
"Prinsip
dasarnya adalah PHK merupakan upaya terakhir. Pemutusan hubungan kerja secara
sepihak tanpa adanya proses perundingan bipartit yang sah dan tanpa adanya
ketetapan atau putusan resmi dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum."
Berapa Lama Batas Waktu Menggugat PHK
ke PHI?
Hanya 1
tahun. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 yang
dibacakan 17 September 2025, batas kedaluwarsa mengajukan gugatan PHK ke PHI
dibatasi ketat maksimal 1 tahun terhitung sejak tanggal tidak tercapainya
kesepakatan dalam mediasi atau konsiliasi di Disnaker.
Kalau
lewat dari 1 tahun, hak kamu untuk menggugat sengketa PHK tersebut hangus
secara hukum. Jadi jangan menunda-nunda kalau memang mau memperjuangkan hakmu
lewat jalur ini.
Bisakah Melapor PHK Sepihak Secara
Online?
Bisa.
Kamu bisa melapor lewat lapormenaker.kemnaker.go.id tanpa harus datang langsung
ke kantor Disnaker.
Caranya,
registrasi atau masuk pakai akun SIAPkerja dengan data NIK dan data diri
lengkap, masuk ke dashboard pengaduan, pilih kategori perselisihan hubungan
industrial atau PHK, lalu tulis kronologi secara runtut dan unggah bukti
seperti surat PHK, draf paksaan resign, slip gaji terakhir, atau bukti
komunikasi internal.
Ingat,
setelah laporan dikirim kamu wajib aktif merespons tindak lanjut dari pengawas
ketenagakerjaan. Kalau dalam 7 hari kalender tidak merespons, aduan otomatis
ditutup permanen. Kalau kamu belum paham detail cara membuat akun dan mengisi
form pengaduannya, saya sudah bahas lengkap di artikel soal cara lapor
pelanggaran kerja ke Disnaker secara online.
Sebelum
semua ini terjadi, sebenarnya paling aman kalau kamu sudah paham hakmu sejak
awal masuk kerja. Saya sarankan baca juga panduan hak pekerja Indonesialengkap supaya kamu nggak kaget kalau suatu saat menghadapi situasi serupa.
PHK yang
tidak sesuai aturan bukan akhir dari segalanya. Ada empat tahap hukum resmi
yang bisa kamu tempuh, dan yang paling penting, jangan pernah tanda tangan
surat resign kalau memang bukan keinginanmu sendiri.
DAFTAR
SUMBER
- JDIH Kemnaker - Portal UU
Ketenagakerjaan dan Salinan Regulasi Resmi: https://jdih.kemnaker.go.id/
- Kemnaker RI - LAPOR MENAKER,
Portal Pengaduan PHK Sepihak: https://lapormenaker.kemnaker.go.id/
- BPJS Ketenagakerjaan - Portal Layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): https://jkp.go.id/



