Widget HTML #1

Outbound Batu Malang

Perusahaan Tolak Cuti Ayah? Ini Langkah Hukumnya

Karyawan kecewa saat perusahaan tolak cuti ayah

Perusahaan tolak cuti ayah adalah pelanggaran hukum, karena hak ini dijamin UU Ketenagakerjaan dan UU KIA dengan sanksi pidana penjara 1 bulan sampai 4 tahun bagi perusahaan yang tidak membayar hak pekerja.

Saya sering dengar cerita teman yang cutinya ditolak mentah-mentah HRD dengan alasan "belum ada aturan internal soal itu". Padahal ini bukan soal kebijakan internal, ini kewajiban hukum.

Kalau kamu sedang di posisi itu, ini yang perlu kamu pahami dan lakukan.

 

Apakah Perusahaan Boleh Menolak Cuti Ayah?

Tidak boleh. Hak ini dijamin dua regulasi sekaligus.

Pertama, Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan pengusaha wajib membayar upah penuh kepada pekerja laki-laki yang tidak masuk kerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan selama 2 hari.

Kedua, Pasal 6 UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menambahkan hak cuti pendampingan 2 hari yang bisa diperpanjang maksimal 3 hari lagi sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.

Cuti pendampingan suami ini juga tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan. Jadi kalau HRD memaksa memotong cuti tahunan, itu juga keliru.

 

Apa Sanksi Bagi Perusahaan yang Menolak Cuti Ayah?

Sanksinya cukup berat, tidak main-main.

Apabila pengusaha menolak memberikan hak ini atau tidak membayar upahnya, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana penjara 1 bulan hingga 4 tahun dan/atau denda Rp10 juta hingga Rp400 juta.

Ratna Ayu Widiaswari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, dalam jurnalnya "Pengaturan Cuti Ayah (Paternity Leave) di Indonesia: Perspektif Studi Hukum Kritis" menyoroti bahwa durasi cuti ayah dasar di Indonesia yang cuma 2 hari masih sangat rendah dibanding negara Asia Tenggara lain seperti Filipina (7 hari) dan Singapura (14 hari). Ketimpangan ini, menurutnya, berpotensi memperkuat stereotip gender di dunia kerja.

Kalau kamu penasaran soal rincian lengkap durasi cuti ayah dan bagaimana perbandingannya dengan negara lain, saya sudah bahas tuntas di artikel panduan cuti ayah di Indonesia.

 

Bagaimana Kalau Perusahaan Tetap Menolak? Perselisihan Ini Masuk Kategori Apa?

Penolakan hak cuti ini dikategorikan sebagai Perselisihan Hak berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

Frans S. Hutapea, Advokat, menjelaskan bahwa karyawan punya jalur hukum bertahap untuk menyelesaikan perselisihan ini, mulai dari perundingan internal sampai ke pengadilan.

 

Apa Langkah Pertama yang Harus Dilakukan Karyawan?

Langkah pertama adalah dokumentasi tertulis, bukan langsung emosi ke HRD.

  • Buat permohonan cuti secara tertulis lewat email atau surat resmi, sertakan surat keterangan dokter/bidan.
  • Cantumkan dasar hukum yang relevan, yaitu Pasal 93 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 6 UU KIA No. 4/2024.
  • Simpan semua bukti: pengajuan, surat balasan atau penolakan dari HRD, dan slip gaji kalau ada pemotongan upah.

Bukti-bukti ini penting banget kalau nanti kasusnya harus dibawa ke tahap berikutnya.

 

Proses mediasi Disnaker saat perusahaan tolak cuti ayah
Proses mediasi Disnaker saat perusahaan tolak cuti ayah

Bagaimana Proses Perundingan Bipartit dan Mediasi di Disnaker?

Kalau permohonan tertulis tetap ditolak, jalur berikutnya adalah musyawarah internal dulu.

  • Bipartit: perundingan langsung antara karyawan/serikat pekerja dengan manajemen, maksimal 30 hari kerja sesuai Pasal 3-4 UU No. 2 Tahun 2004. Kalau sepakat, buat Perjanjian Bersama dan daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Mediasi Tripartit: kalau bipartit gagal, catatkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan Risalah Bipartit Gagal. Karyawan juga bisa lapor lewat portal LAPOR MENAKER (lapormenaker.kemnaker.go.id). Mediator akan memfasilitasi mediasi maksimal 30 hari kerja, dan kalau gagal akan keluar Anjuran Tertulis.

 

Sampai Kapan Kasus Ini Bisa Dibawa ke Pengadilan?

Kalau Anjuran Tertulis Mediator ditolak salah satu pihak, karyawan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) paling lama 1 tahun sejak perselisihan terjadi.

Persidangan di PHI diputus paling lama 50 hari kerja sejak sidang pertama. Kalau masih tidak puas dengan putusan, ada upaya hukum lanjutan berupa Kasasi ke Mahkamah Agung, yang harus diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan atau diterima.

Shafira Alifah Ekasari, dari Tim KKN Universitas Diponegoro sekaligus edukator hukum UU KIA, menekankan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat dan pemberi kerja sangat krusial agar hak cuti pendampingan ayah ini benar-benar diimplementasikan, bukan cuma tertulis di atas kertas.

Jangan diam kalau hak cuti ayahmu ditolak. Mulai dari dokumentasi tertulis, lalu naik bertahap sampai ke Disnaker kalau memang perlu. Hukum sudah berpihak ke kamu, tinggal cara menempuhnya saja yang perlu dipahami.

Magang Pixxel Pro