Perusahaan Tolak Cuti Ayah? Ini Langkah Hukumnya
Perusahaan tolak cuti ayah adalah pelanggaran hukum, karena hak ini dijamin UU Ketenagakerjaan dan UU KIA dengan sanksi pidana penjara 1 bulan sampai 4 tahun bagi perusahaan yang tidak membayar hak pekerja.
Saya sering
dengar cerita teman yang cutinya ditolak mentah-mentah HRD dengan alasan
"belum ada aturan internal soal itu". Padahal ini bukan soal
kebijakan internal, ini kewajiban hukum.
Kalau kamu
sedang di posisi itu, ini yang perlu kamu pahami dan lakukan.
Apakah Perusahaan Boleh
Menolak Cuti Ayah?
Tidak
boleh. Hak ini dijamin dua regulasi sekaligus.
Pertama, Pasal
93 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
menegaskan pengusaha wajib membayar upah penuh kepada pekerja laki-laki yang
tidak masuk kerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan selama 2
hari.
Kedua, Pasal
6 UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menambahkan
hak cuti pendampingan 2 hari yang bisa diperpanjang maksimal 3 hari lagi sesuai
kesepakatan dengan pemberi kerja.
Cuti
pendampingan suami ini juga tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan. Jadi
kalau HRD memaksa memotong cuti tahunan, itu juga keliru.
Apa Sanksi Bagi Perusahaan
yang Menolak Cuti Ayah?
Sanksinya
cukup berat, tidak main-main.
Apabila
pengusaha menolak memberikan hak ini atau tidak membayar upahnya, perusahaan
dapat dikenai sanksi pidana penjara 1 bulan hingga 4 tahun dan/atau denda Rp10
juta hingga Rp400 juta.
Ratna Ayu
Widiaswari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, dalam jurnalnya
"Pengaturan Cuti Ayah (Paternity Leave) di Indonesia: Perspektif Studi
Hukum Kritis" menyoroti bahwa durasi cuti ayah dasar di Indonesia yang
cuma 2 hari masih sangat rendah dibanding negara Asia Tenggara lain seperti
Filipina (7 hari) dan Singapura (14 hari). Ketimpangan ini, menurutnya,
berpotensi memperkuat stereotip gender di dunia kerja.
Kalau kamu
penasaran soal rincian lengkap durasi cuti ayah dan bagaimana
perbandingannya dengan negara lain, saya sudah bahas tuntas di artikel
panduan cuti ayah di Indonesia.
Bagaimana Kalau Perusahaan
Tetap Menolak? Perselisihan Ini Masuk Kategori Apa?
Penolakan
hak cuti ini dikategorikan sebagai Perselisihan Hak berdasarkan UU No. 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
Frans S.
Hutapea, Advokat, menjelaskan bahwa karyawan punya jalur hukum bertahap untuk
menyelesaikan perselisihan ini, mulai dari perundingan internal sampai ke
pengadilan.
Apa Langkah Pertama yang
Harus Dilakukan Karyawan?
Langkah
pertama adalah dokumentasi tertulis, bukan langsung emosi ke HRD.
- Buat permohonan cuti secara
tertulis lewat email atau surat resmi, sertakan surat keterangan
dokter/bidan.
- Cantumkan dasar hukum yang
relevan, yaitu Pasal 93 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 6 UU KIA No. 4/2024.
- Simpan semua bukti: pengajuan,
surat balasan atau penolakan dari HRD, dan slip gaji kalau ada pemotongan
upah.
Bukti-bukti
ini penting banget kalau nanti kasusnya harus dibawa ke tahap berikutnya.
![]() |
| Proses mediasi Disnaker saat perusahaan tolak cuti ayah |
Bagaimana Proses
Perundingan Bipartit dan Mediasi di Disnaker?
Kalau
permohonan tertulis tetap ditolak, jalur berikutnya adalah musyawarah internal
dulu.
- Bipartit: perundingan langsung antara
karyawan/serikat pekerja dengan manajemen, maksimal 30 hari kerja sesuai
Pasal 3-4 UU No. 2 Tahun 2004. Kalau sepakat, buat Perjanjian Bersama dan
daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Mediasi Tripartit: kalau bipartit gagal, catatkan
perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan Risalah
Bipartit Gagal. Karyawan juga bisa lapor lewat portal LAPOR MENAKER
(lapormenaker.kemnaker.go.id). Mediator akan memfasilitasi mediasi
maksimal 30 hari kerja, dan kalau gagal akan keluar Anjuran Tertulis.
Sampai Kapan Kasus Ini
Bisa Dibawa ke Pengadilan?
Kalau
Anjuran Tertulis Mediator ditolak salah satu pihak, karyawan bisa mengajukan
gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) paling lama 1 tahun
sejak perselisihan terjadi.
Persidangan
di PHI diputus paling lama 50 hari kerja sejak sidang pertama. Kalau masih
tidak puas dengan putusan, ada upaya hukum lanjutan berupa Kasasi ke Mahkamah
Agung, yang harus diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah putusan
dibacakan atau diterima.
Shafira
Alifah Ekasari, dari Tim KKN Universitas Diponegoro sekaligus edukator hukum UU
KIA, menekankan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat dan pemberi kerja sangat
krusial agar hak cuti pendampingan ayah ini benar-benar diimplementasikan,
bukan cuma tertulis di atas kertas.
Jangan diam
kalau hak cuti ayahmu ditolak. Mulai dari dokumentasi tertulis, lalu naik
bertahap sampai ke Disnaker kalau memang perlu. Hukum sudah berpihak ke kamu,
tinggal cara menempuhnya saja yang perlu dipahami.



