Widget HTML #1

Outbound Batu Malang

Pelanggaran Kerja yang Sering Terjadi Tapi Dianggap Wajar

Lembur malam, gambaran pelanggaran kerja yang sering terjadi

Banyak pelanggaran hak kerja di Indonesia justru dianggap wajar karena sudah dinormalisasi bertahun-tahun, mulai dari lembur tanpa upah sampai magang yang dieksploitasi. Artikel ini membedah pola-pola tersebut lengkap dengan data dan pendapat akademisi hukum.

Pelanggaran Hak Kerja yang Paling Sering Terjadi dan Sering Dianggap Wajar

Pelanggaran kerja yang sering terjadi di Indonesia meliputi lembur tanpa upah, budaya always-on, eksploitasi magang, quiet firing, prosedur cuti haid yang dipersulit, dan penahanan ijazah, meski banyak dianggap hal biasa.

Ini yang bikin saya gemas. Banyak pelanggaran hak kerja itu bukannya nggak kelihatan, tapi malah dianggap "ya emang gitu kok kerjaan" oleh korbannya sendiri. Budaya ini yang bikin eksploitasi jalan terus tanpa ada yang protes.

Yuk kita bedah satu-satu, biar kamu bisa mulai bedain mana yang wajar dan mana yang sebenarnya pelanggaran hukum.

 

Kenapa Lembur Tanpa Bayar Masih Dianggap Biasa?

Karena banyak pekerja tidak tahu bahwa waktu kerja maksimal di Indonesia sudah diatur jelas, yaitu 7 jam sehari/40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari/40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang diperbarui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.

Realitanya, praktik kerja 9 sampai 12 jam sehari masih marak dan sering dianggap "sudah sesuai aturan" oleh pekerja yang kurang paham hukum. Data survei dari SINDIKASI dan BPS menunjukkan lebih dari 33,3 persen pekerja di sektor industri kreatif dan media mengalami overwork di luar batas wajar.

Budaya always-on adalah tuntutan untuk terus membalas pesan kerja atau melakukan revisi tanpa batas waktu di luar jam kerja resmi. Ini diperparah karena hukum Indonesia belum mengadopsi konsep right to disconnect atau hak untuk tidak terhubung setelah jam kerja usai.

Dampaknya nyata di angka. State of the Global Workplace Report mencatat tingkat stres kerja nasional mencapai 21 persen. Bahkan di kawasan padat agensi seperti Jakarta Selatan, tingkat burnout syndrome pekerja swasta menyentuh angka kritis 40,3 persen.

 

Apakah Magang Full-Time Tanpa Bayar Layak Itu Legal?

Tidak legal kalau peserta magang dipekerjakan penuh waktu, diwajibkan absensi ketat bahkan lembur, dengan scope kerja yang bersifat produktif-operasional rutin, bukan edukatif-pembelajaran.

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2020, magang harus berorientasi pada peningkatan kompetensi dan dilarang keras digunakan untuk menggantikan tugas pekerja tetap. Sugeng Santoso, pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan, menjelaskan pentingnya prinsip substance over form dalam kasus ini:

"Penilaian hubungan hukum harus didasarkan pada realitas yang terjadi di lapangan, bukan semata-mata pada bentuk formal atau label perjanjiannya.

Meskipun dalam dokumen tertulis disebut sebagai perjanjian magang, apabila praktiknya telah memenuhi tiga unsur utama hubungan kerja yaitu pekerjaan produktif, upah, dan perintah, maka hubungan tersebut secara hukum telah bertransformasi menjadi hubungan kerja yang sebenarnya."

 

Anak magang dieksploitasi, contoh pelanggaran kerja sering terjadi
Anak magang dieksploitasi, contoh pelanggaran kerja sering terjadi

Apa Itu Quiet Firing dan Kenapa Sulit Dibuktikan?

Quiet firing adalah taktik perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang menekan secara sengaja, seperti mengurangi tanggung jawab secara drastis, mengucilkan pekerja dari keputusan tim, atau memindahkan wilayah kerja tanpa alasan objektif.

Tujuannya supaya pekerja merasa tertekan dan akhirnya "mengajukan pengunduran diri sendiri", sehingga perusahaan bisa menghindari kewajiban membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak. Fenomena ini memang sulit dibuktikan karena bentuknya halus dan bertahap.

Kalau kamu curiga sedang mengalami quiet firing dan bingung harus mulai dari mana untuk melawannya secara hukum, saya sudah tulis langkah lengkapnya di artikel soal PHK yang tidak sesuai aturan dan cara menghadapinya.

 

Kenapa Cuti Haid Sering Dipersulit Padahal Sudah Diatur Hukum?


Karena banyak perusahaan mensyaratkan bukti berlebihan yang sebenarnya tidak diwajibkan hukum, padahal cuti haid hari pertama dan kedua sudah dijamin dengan upah penuh tanpa potongan.

Survei dari Komite Perempuan IndustriALL Indonesia menunjukkan fakta yang bikin miris. Sebanyak 40 persen buruh perempuan diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter hanya untuk cuti haid. 

Bahkan di sektor padat karya seperti garmen dan tekstil, ditemukan kasus di mana pengusaha menugaskan perawat atau satpam perempuan untuk memeriksa fisik pembalut buruh guna "membuktikan" mereka benar menstruasi. 

Praktik ini jelas melanggar privasi dan bikin pekerja akhirnya memilih merelakan haknya sendiri daripada dipermalukan.

 

Kenapa Penahanan Ijazah Masih Sering Terjadi?

Karena perusahaan menganggapnya sebagai cara agar pekerja tidak mudah resign sebelum kontrak selesai, padahal ini jelas melanggar hukum.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan dilarang keras mensyaratkan atau menahan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan kerja. Menaker Yassierli menegaskan hal ini secara tegas:

"Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya."

Dwi Rahman Suhada, peneliti hukum dari Universitas Airlangga, membedah ini dari sisi pidana dan perdata. Ia menjelaskan ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak punya nilai jual ekonomis sehingga tidak sah dijadikan jaminan kebendaan dalam perjanjian kerja.

Kalau hubungan kerja sudah berakhir tapi perusahaan tetap menahan ijazah meski sudah diupayakan mediasi, pekerja punya hak kuat menggugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum secara perdata, atau melapor ke polisi atas tuduhan penggelapan dokumen sesuai Pasal 372 KUHP.

Kalau kamu ingin tahu haknya secara lengkap sebelum mengalami hal serupa, coba baca dulu panduan hak pekerja Indonesia lengkap yang saya susun sebagai rujukan dasar.

Banyak pelanggaran kerja yang justru dianggap wajar karena sudah jadi budaya bertahun-tahun. Padahal secara hukum, semuanya jelas dilarang. Langkah pertama melawannya sederhana, cukup dengan tahu bahwa itu bukan hal normal.

 

DAFTAR SUMBER

  1. JDIH Kemnaker - UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: https://jdih.kemnaker.go.id/
  2. Jurnal Serambi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman - Studi Fenomena Quiet Firing
  3. Jurnal Jatiswara, Fakultas Hukum Universitas Airlangga - Analisis Praktik Penahanan Ijazah dan Penundaan Gaji
Magang Pixxel Pro