Pelanggaran Kerja yang Sering Terjadi Tapi Dianggap Wajar
Banyak pelanggaran hak kerja di Indonesia justru dianggap wajar karena sudah dinormalisasi bertahun-tahun, mulai dari lembur tanpa upah sampai magang yang dieksploitasi. Artikel ini membedah pola-pola tersebut lengkap dengan data dan pendapat akademisi hukum.
Pelanggaran
Hak Kerja yang Paling Sering Terjadi dan Sering Dianggap Wajar
Pelanggaran
kerja yang sering terjadi di Indonesia meliputi lembur tanpa upah, budaya
always-on, eksploitasi magang, quiet firing, prosedur cuti haid yang
dipersulit, dan penahanan ijazah, meski banyak dianggap hal biasa.
Ini yang
bikin saya gemas. Banyak pelanggaran hak kerja itu bukannya nggak kelihatan,
tapi malah dianggap "ya emang gitu kok kerjaan" oleh korbannya
sendiri. Budaya ini yang bikin eksploitasi jalan terus tanpa ada yang protes.
Yuk kita
bedah satu-satu, biar kamu bisa mulai bedain mana yang wajar dan mana yang
sebenarnya pelanggaran hukum.
Kenapa Lembur Tanpa Bayar Masih
Dianggap Biasa?
Karena
banyak pekerja tidak tahu bahwa waktu kerja maksimal di Indonesia sudah diatur
jelas, yaitu 7 jam sehari/40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam
sehari/40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU No.
13 Tahun 2003 yang diperbarui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
Realitanya,
praktik kerja 9 sampai 12 jam sehari masih marak dan sering dianggap
"sudah sesuai aturan" oleh pekerja yang kurang paham hukum. Data
survei dari SINDIKASI dan BPS menunjukkan lebih dari 33,3 persen pekerja di
sektor industri kreatif dan media mengalami overwork di luar batas wajar.
Budaya
always-on adalah tuntutan untuk terus membalas pesan kerja atau melakukan
revisi tanpa batas waktu di luar jam kerja resmi. Ini diperparah karena hukum
Indonesia belum mengadopsi konsep right to disconnect atau hak untuk tidak
terhubung setelah jam kerja usai.
Dampaknya
nyata di angka. State of the Global Workplace Report mencatat tingkat stres
kerja nasional mencapai 21 persen. Bahkan di kawasan padat agensi seperti
Jakarta Selatan, tingkat burnout syndrome pekerja swasta menyentuh angka kritis
40,3 persen.
Apakah Magang Full-Time Tanpa Bayar
Layak Itu Legal?
Tidak
legal kalau peserta magang dipekerjakan penuh waktu, diwajibkan absensi ketat
bahkan lembur, dengan scope kerja yang bersifat produktif-operasional rutin,
bukan edukatif-pembelajaran.
Berdasarkan
Permenaker No. 6 Tahun 2020, magang harus berorientasi pada peningkatan
kompetensi dan dilarang keras digunakan untuk menggantikan tugas pekerja tetap.
Sugeng Santoso, pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan, menjelaskan
pentingnya prinsip substance over form dalam kasus ini:
"Penilaian
hubungan hukum harus didasarkan pada realitas yang terjadi di lapangan, bukan
semata-mata pada bentuk formal atau label perjanjiannya.
Meskipun
dalam dokumen tertulis disebut sebagai perjanjian magang, apabila praktiknya
telah memenuhi tiga unsur utama hubungan kerja yaitu pekerjaan produktif, upah,
dan perintah, maka hubungan tersebut secara hukum telah bertransformasi menjadi
hubungan kerja yang sebenarnya."
![]() |
| Anak magang dieksploitasi, contoh pelanggaran kerja sering terjadi |
Apa Itu Quiet Firing dan Kenapa Sulit
Dibuktikan?
Quiet
firing adalah taktik perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang menekan
secara sengaja, seperti mengurangi tanggung jawab secara drastis, mengucilkan
pekerja dari keputusan tim, atau memindahkan wilayah kerja tanpa alasan
objektif.
Tujuannya
supaya pekerja merasa tertekan dan akhirnya "mengajukan pengunduran diri
sendiri", sehingga perusahaan bisa menghindari kewajiban membayar
pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak. Fenomena ini
memang sulit dibuktikan karena bentuknya halus dan bertahap.
Kalau
kamu curiga sedang mengalami quiet firing dan bingung harus mulai dari mana
untuk melawannya secara hukum, saya sudah tulis langkah lengkapnya di artikel
soal PHK yang tidak sesuai aturan dan cara menghadapinya.
Kenapa Cuti Haid Sering Dipersulit Padahal Sudah Diatur Hukum?
Karena banyak perusahaan mensyaratkan bukti berlebihan yang sebenarnya tidak diwajibkan hukum, padahal cuti haid hari pertama dan kedua sudah dijamin dengan upah penuh tanpa potongan.
Survei dari Komite Perempuan IndustriALL Indonesia menunjukkan fakta yang bikin miris. Sebanyak 40 persen buruh perempuan diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter hanya untuk cuti haid.
Bahkan di sektor padat karya seperti garmen dan tekstil, ditemukan kasus di mana pengusaha menugaskan perawat atau satpam perempuan untuk memeriksa fisik pembalut buruh guna "membuktikan" mereka benar menstruasi.
Praktik ini jelas melanggar privasi dan bikin pekerja
akhirnya memilih merelakan haknya sendiri daripada dipermalukan.
Kenapa Penahanan Ijazah Masih Sering
Terjadi?
Karena
perusahaan menganggapnya sebagai cara agar pekerja tidak mudah resign sebelum
kontrak selesai, padahal ini jelas melanggar hukum.
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan
dilarang keras mensyaratkan atau menahan dokumen pribadi milik pekerja sebagai
jaminan kerja. Menaker Yassierli menegaskan hal ini secara tegas:
"Pemberi
kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik
pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Setiap pekerja memiliki hak untuk
meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang
menghambatnya."
Dwi
Rahman Suhada, peneliti hukum dari Universitas Airlangga, membedah ini dari
sisi pidana dan perdata. Ia menjelaskan ijazah adalah dokumen pribadi yang
tidak punya nilai jual ekonomis sehingga tidak sah dijadikan jaminan kebendaan
dalam perjanjian kerja.
Kalau
hubungan kerja sudah berakhir tapi perusahaan tetap menahan ijazah meski sudah
diupayakan mediasi, pekerja punya hak kuat menggugat atas dasar Perbuatan
Melawan Hukum secara perdata, atau melapor ke polisi atas tuduhan penggelapan
dokumen sesuai Pasal 372 KUHP.
Kalau
kamu ingin tahu haknya secara lengkap sebelum mengalami hal serupa, coba baca
dulu panduan hak pekerja Indonesia lengkap yang saya susun sebagai
rujukan dasar.
Banyak
pelanggaran kerja yang justru dianggap wajar karena sudah jadi budaya
bertahun-tahun. Padahal secara hukum, semuanya jelas dilarang. Langkah pertama
melawannya sederhana, cukup dengan tahu bahwa itu bukan hal normal.
DAFTAR
SUMBER
- JDIH Kemnaker - UU Nomor 6
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: https://jdih.kemnaker.go.id/
- Jurnal Serambi Hukum,
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman - Studi Fenomena Quiet
Firing
- Jurnal Jatiswara, Fakultas Hukum Universitas Airlangga - Analisis Praktik Penahanan Ijazah dan Penundaan Gaji



