Hak Cuti Melahirkan Pria di Indonesia, Ini Aturannya
Hak cuti melahirkan pria di Indonesia minimal 2 hari kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan, dan bisa bertambah sampai 5 hari lewat UU KIA 2024, dengan gaji dibayar penuh tanpa potong cuti tahunan.
Saya
perhatikan, banyak calon ayah yang baru sibuk cari informasi ini pas istrinya
sudah kontraksi. Padahal ini hak yang sudah diatur negara, bukan belas kasihan
atasan.
Jadi
sebelum panik di ruang tunggu rumah sakit, mending kita bedah dulu aturan
mainnya dari awal.
Berapa Hari Hak Cuti
Melahirkan Pria Menurut Hukum?
Jawaban
singkatnya: minimal 2 hari, maksimal bisa 5 hari kalau perusahaan setuju kasih
tambahan.
Dasarnya
ada dua regulasi utama yang saling melengkapi:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan,
yang jadi acuan dasar sektor swasta. Pekerja laki-laki berhak atas cuti
mendampingi istri melahirkan atau keguguran selama 2 hari.
- UU No. 4 Tahun 2024 tentang
Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), disahkan 2 Juli 2024, yang menambahkan hak cuti
pendampingan suami paling sedikit 2 hari, dan bisa ditambah lagi 3 hari
kalau disepakati dengan pemberi kerja. Total bisa sampai 5 hari.
Ada juga
kondisi khusus yang bikin cuti bisa lebih panjang lagi, misalnya kalau istri
mengalami komplikasi persalinan yang butuh perawatan intensif, bayi lahir
prematur atau bermasalah kesehatannya, atau na'udzubillah, istri meninggal saat
atau setelah melahirkan.
Kalau mau
tahu lebih detail soal rincian pasal dan bagaimana transisi aturan lama ke
UU KIA berlaku, saya sudah bahas lengkap di artikel soal berapa hari
sebenarnya jatah cuti ayah menurut aturan terbaru.
Bagaimana Aturan Cuti Ayah
untuk PNS/ASN?
Untuk PNS,
skemanya beda sendiri dan justru lebih panjang.
Berdasarkan
Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan
atau operasi caesar berhak mengajukan "Cuti Karena Alasan Penting"
dengan durasi maksimal 1 bulan.
Selama cuti
ini, PNS tetap menerima penghasilan resmi berupa gaji pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan pangan. Jadi soal duit aman, tinggal urus
administrasinya saja yang agak lebih ribet dibanding swasta.
Apakah Gaji Tetap Dibayar
Penuh Selama Cuti Ayah?
Ya, selama
menjalankan hak cuti melahirkan pria di sektor swasta, pekerja tetap berhak
menerima upah penuh 100 persen, termasuk untuk karyawan kontrak (PKWT).
Beberapa
perusahaan malah lebih royal. Ada startup dan perusahaan multinasional di
Indonesia yang sudah memberikan paternity leave mandiri mulai dari 1 minggu
sampai 1 bulan penuh dengan gaji utuh.
Tapi
sayangnya ini masih pengecualian, bukan aturan umum.
Seberapa Banyak Perusahaan
di Indonesia yang Benar-Benar Menerapkan Cuti Ayah?
Faktanya
masih minim. Riset Jobstreet by SEEK tahun 2025 terhadap 1.273 profesional SDM
di Indonesia menemukan 43 persen perusahaan sudah punya opsi kebijakan
paternity leave, tapi cuma 14 persen yang benar-benar menerapkannya atau
berencana memberikannya dalam 12 bulan ke depan.
Bandingkan
dengan riset Populix 2024 yang mencatat 56 persen perusahaan di Indonesia sudah
memberikan cuti melahirkan bagi ibu selama 3 bulan.
Kesenjangannya
cukup jomplang, dan ini jadi salah satu alasan kenapa banyak karyawan yang
bahkan tidak tahu kalau haknya sebetulnya bisa diperjuangkan ketika
perusahaan menolak memberikan cuti.
Kenapa Cuti Ayah Penting
Buat Kesehatan Ibu dan Bayi?
Bukan cuma
soal hak administratif, cuti ayah punya dampak medis dan psikologis yang nyata.
Menurut
Mira Amir, Psikolog Anak dari Sajiva RSK Jiwa Dharmawangsa, paternity leave
adalah kunci pencegahan fenomena fatherless. Kehadiran ayah pada masa newborn
hingga usia 1,5 tahun menciptakan secure attachment lewat sentuhan fisik dan
pengenalan suara.
Beberapa
manfaat konkretnya:
- Mencegah depresi pasca
persalinan atau baby blues pada ibu.
- Mendukung produksi ASI
eksklusif karena ibu jadi punya waktu istirahat cukup.
- Membangun secure attachment
yang jadi fondasi emosional anak di masa depan.
- Menurunkan tingkat stres ibu,
seperti dicatat dalam Journal of Perinatal Education.
![]() |
| Karyawan mengajukan cuti ayah ke HRD sesuai hak cuti melahirkan pria |
Bagaimana Cuti Ayah di
Indonesia Dibandingkan Negara Lain?
Kalau
dibandingkan, durasi cuti ayah di Indonesia masih tergolong pendek.
- Singapura: 2 minggu.
- Estonia: 2 minggu cuti ayah
plus 435 hari cuti bersama orang tua.
- Spanyol: 16 minggu dengan gaji
dibayar 100 persen.
- Bulgaria: 15 hari dengan gaji
90 persen.
- Belgia: 20 hari, 3 hari pertama
gaji 100 persen sisanya 82 persen.
- Denmark: 2 sampai 52 minggu
dengan gaji 100 persen.
Ashilly
Achidsti, Peneliti dan Dosen Administrasi Publik UNY, dalam studinya di Journal
of Public Policy and Administration Research menyoroti bahwa cuti ayah yang
memadai bertujuan mengurangi kesenjangan gender dalam pekerjaan dan upah,
sekaligus mengubah pola kerja rumah tangga tradisional.
Ia juga
mengkritisi regulasi saat ini yang belum menjangkau pekerja sektor informal.
Sementara
itu Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, menyoroti perbedaan durasi yang
terlalu jauh antara cuti ibu (hingga 6 bulan) dan cuti ayah (2-3 hari) dalam UU
KIA berpotensi membakukan domestifikasi perempuan, seolah beban pengasuhan anak
hanya ditimpakan ke ibu.
Poin ini
juga relevan kalau kita bicara perbandingan hak cuti melahirkan antara
pekerja swasta dan BUMN, yang ternyata punya kebijakan tambahan cukup
berbeda satu sama lain.
Bagaimana Cara Mengajukan
Cuti Ayah ke HRD atau Instansi?
Prosesnya
sebetulnya tidak rumit asal dokumennya lengkap.
Untuk
karyawan swasta, syarat umumnya:
- Surat permohonan cuti tertulis.
- Surat keterangan dokter, bidan,
atau rumah sakit yang mencantumkan HPL atau tanggal persalinan/rawat inap.
Untuk PNS
ada tambahan berkas:
- Surat pengantar Kepala Unit
Kerja.
- Surat keterangan rawat inap
dari unit pelayanan kesehatan.
- Fotokopi SK CPNS/PNS terakhir.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
Format
surat permohonannya kurang lebih begini: tempat dan tanggal penulisan surat,
perihal "Permohonan Cuti Pendampingan Melahirkan" beserta jumlah
lampiran, nama/jabatan tujuan (HRD atau pimpinan instansi), salam pembuka
formal, paragraf isi berisi data diri dan tanggal mulai-berakhirnya cuti,
paragraf penutup, lalu tanda tangan dan nama lengkap pemohon.
Kalau
permohonan ini ditolak sepihak oleh perusahaan, jangan langsung menyerah. Ada
jalur hukum bertahap yang bisa ditempuh karyawan, dan itu sudah saya kupas
tuntas di artikel terpisah soal langkah hukum saat perusahaan menolak cuti
ayah.
Cuti ayah
bukan bonus, itu hak yang dijamin undang-undang. Baik kamu PNS, karyawan tetap,
atau pekerja kontrak, siapkan dokumennya jauh-jauh hari sebelum HPL biar
prosesnya lancar dan kamu bisa fokus mendampingi keluarga di momen paling
penting itu.



