Widget HTML #1

Outbound Batu Malang

Hak Cuti Melahirkan Pria di Indonesia, Ini Aturannya

Ayah Indonesia mendampingi bayi baru lahir, contoh hak cuti melahirkan pria

Hak cuti melahirkan pria di Indonesia minimal 2 hari kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan, dan bisa bertambah sampai 5 hari lewat UU KIA 2024, dengan gaji dibayar penuh tanpa potong cuti tahunan.

Saya perhatikan, banyak calon ayah yang baru sibuk cari informasi ini pas istrinya sudah kontraksi. Padahal ini hak yang sudah diatur negara, bukan belas kasihan atasan.

Jadi sebelum panik di ruang tunggu rumah sakit, mending kita bedah dulu aturan mainnya dari awal.

 

Berapa Hari Hak Cuti Melahirkan Pria Menurut Hukum?

Jawaban singkatnya: minimal 2 hari, maksimal bisa 5 hari kalau perusahaan setuju kasih tambahan.

Dasarnya ada dua regulasi utama yang saling melengkapi:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang jadi acuan dasar sektor swasta. Pekerja laki-laki berhak atas cuti mendampingi istri melahirkan atau keguguran selama 2 hari.
  • UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), disahkan 2 Juli 2024, yang menambahkan hak cuti pendampingan suami paling sedikit 2 hari, dan bisa ditambah lagi 3 hari kalau disepakati dengan pemberi kerja. Total bisa sampai 5 hari.

Ada juga kondisi khusus yang bikin cuti bisa lebih panjang lagi, misalnya kalau istri mengalami komplikasi persalinan yang butuh perawatan intensif, bayi lahir prematur atau bermasalah kesehatannya, atau na'udzubillah, istri meninggal saat atau setelah melahirkan.

Kalau mau tahu lebih detail soal rincian pasal dan bagaimana transisi aturan lama ke UU KIA berlaku, saya sudah bahas lengkap di artikel soal berapa hari sebenarnya jatah cuti ayah menurut aturan terbaru.

 

Bagaimana Aturan Cuti Ayah untuk PNS/ASN?

Untuk PNS, skemanya beda sendiri dan justru lebih panjang.

Berdasarkan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi caesar berhak mengajukan "Cuti Karena Alasan Penting" dengan durasi maksimal 1 bulan.

Selama cuti ini, PNS tetap menerima penghasilan resmi berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Jadi soal duit aman, tinggal urus administrasinya saja yang agak lebih ribet dibanding swasta.

 

Apakah Gaji Tetap Dibayar Penuh Selama Cuti Ayah?

Ya, selama menjalankan hak cuti melahirkan pria di sektor swasta, pekerja tetap berhak menerima upah penuh 100 persen, termasuk untuk karyawan kontrak (PKWT).

Beberapa perusahaan malah lebih royal. Ada startup dan perusahaan multinasional di Indonesia yang sudah memberikan paternity leave mandiri mulai dari 1 minggu sampai 1 bulan penuh dengan gaji utuh.

Tapi sayangnya ini masih pengecualian, bukan aturan umum.

 

Seberapa Banyak Perusahaan di Indonesia yang Benar-Benar Menerapkan Cuti Ayah?

Faktanya masih minim. Riset Jobstreet by SEEK tahun 2025 terhadap 1.273 profesional SDM di Indonesia menemukan 43 persen perusahaan sudah punya opsi kebijakan paternity leave, tapi cuma 14 persen yang benar-benar menerapkannya atau berencana memberikannya dalam 12 bulan ke depan.

Bandingkan dengan riset Populix 2024 yang mencatat 56 persen perusahaan di Indonesia sudah memberikan cuti melahirkan bagi ibu selama 3 bulan.

Kesenjangannya cukup jomplang, dan ini jadi salah satu alasan kenapa banyak karyawan yang bahkan tidak tahu kalau haknya sebetulnya bisa diperjuangkan ketika perusahaan menolak memberikan cuti.

 

Kenapa Cuti Ayah Penting Buat Kesehatan Ibu dan Bayi?

Bukan cuma soal hak administratif, cuti ayah punya dampak medis dan psikologis yang nyata.

Menurut Mira Amir, Psikolog Anak dari Sajiva RSK Jiwa Dharmawangsa, paternity leave adalah kunci pencegahan fenomena fatherless. Kehadiran ayah pada masa newborn hingga usia 1,5 tahun menciptakan secure attachment lewat sentuhan fisik dan pengenalan suara.

Beberapa manfaat konkretnya:

  • Mencegah depresi pasca persalinan atau baby blues pada ibu.
  • Mendukung produksi ASI eksklusif karena ibu jadi punya waktu istirahat cukup.
  • Membangun secure attachment yang jadi fondasi emosional anak di masa depan.
  • Menurunkan tingkat stres ibu, seperti dicatat dalam Journal of Perinatal Education.

 

Karyawan mengajukan cuti ayah ke HRD sesuai hak cuti melahirkan pria
Karyawan mengajukan cuti ayah ke HRD sesuai hak cuti melahirkan pria

Bagaimana Cuti Ayah di Indonesia Dibandingkan Negara Lain?

Kalau dibandingkan, durasi cuti ayah di Indonesia masih tergolong pendek.

  • Singapura: 2 minggu.
  • Estonia: 2 minggu cuti ayah plus 435 hari cuti bersama orang tua.
  • Spanyol: 16 minggu dengan gaji dibayar 100 persen.
  • Bulgaria: 15 hari dengan gaji 90 persen.
  • Belgia: 20 hari, 3 hari pertama gaji 100 persen sisanya 82 persen.
  • Denmark: 2 sampai 52 minggu dengan gaji 100 persen.

Ashilly Achidsti, Peneliti dan Dosen Administrasi Publik UNY, dalam studinya di Journal of Public Policy and Administration Research menyoroti bahwa cuti ayah yang memadai bertujuan mengurangi kesenjangan gender dalam pekerjaan dan upah, sekaligus mengubah pola kerja rumah tangga tradisional.

Ia juga mengkritisi regulasi saat ini yang belum menjangkau pekerja sektor informal.

Sementara itu Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, menyoroti perbedaan durasi yang terlalu jauh antara cuti ibu (hingga 6 bulan) dan cuti ayah (2-3 hari) dalam UU KIA berpotensi membakukan domestifikasi perempuan, seolah beban pengasuhan anak hanya ditimpakan ke ibu.

Poin ini juga relevan kalau kita bicara perbandingan hak cuti melahirkan antara pekerja swasta dan BUMN, yang ternyata punya kebijakan tambahan cukup berbeda satu sama lain.

 

Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Ayah ke HRD atau Instansi?

Prosesnya sebetulnya tidak rumit asal dokumennya lengkap.

Untuk karyawan swasta, syarat umumnya:

  • Surat permohonan cuti tertulis.
  • Surat keterangan dokter, bidan, atau rumah sakit yang mencantumkan HPL atau tanggal persalinan/rawat inap.

Untuk PNS ada tambahan berkas:

  • Surat pengantar Kepala Unit Kerja.
  • Surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
  • Fotokopi SK CPNS/PNS terakhir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.

Format surat permohonannya kurang lebih begini: tempat dan tanggal penulisan surat, perihal "Permohonan Cuti Pendampingan Melahirkan" beserta jumlah lampiran, nama/jabatan tujuan (HRD atau pimpinan instansi), salam pembuka formal, paragraf isi berisi data diri dan tanggal mulai-berakhirnya cuti, paragraf penutup, lalu tanda tangan dan nama lengkap pemohon.

Kalau permohonan ini ditolak sepihak oleh perusahaan, jangan langsung menyerah. Ada jalur hukum bertahap yang bisa ditempuh karyawan, dan itu sudah saya kupas tuntas di artikel terpisah soal langkah hukum saat perusahaan menolak cuti ayah.

Cuti ayah bukan bonus, itu hak yang dijamin undang-undang. Baik kamu PNS, karyawan tetap, atau pekerja kontrak, siapkan dokumennya jauh-jauh hari sebelum HPL biar prosesnya lancar dan kamu bisa fokus mendampingi keluarga di momen paling penting itu.

Magang Pixxel Pro