Widget HTML #1

Outbound Batu Malang

Cara Lapor ke Disnaker Online, Panduan Lengkap

Cara lapor ke Disnaker online lewat smartphone

Melapor pelanggaran kerja ke Disnaker bisa dilakukan online lewat portal LAPOR MENAKER, tapi ada syarat wajib menempuh perundingan bipartit lebih dulu. Artikel ini membedah langkah lengkapnya dari nol sampai laporan diproses.

Cara Lapor Pelanggaran Kerja ke Dinas Tenaga Kerja Secara Online

Cara lapor ke Disnaker online dimulai dari perundingan bipartit dengan perusahaan, lalu lanjut ke portal LAPOR MENAKER dengan akun SIAPkerja, mengisi kronologi, dan mengunggah bukti pelanggaran.

Banyak orang mikir, kalau digaji di bawah UMP atau THR ditunggak, ya paling cuma bisa pasrah. Padahal ada jalur resmi yang bisa ditempuh, dan sekarang malah bisa dari rumah, nggak perlu bolak-balik kantor.

Tapi sebelum buru-buru klik lapor, ada satu tahap yang sering dilewatkan orang, dan justru ini yang bikin laporan ditolak kalau nggak dipenuhi.

 

Apakah Bisa Langsung Lapor ke Disnaker Tanpa Bicara ke Perusahaan Dulu?

Tidak bisa. Sebelum melapor ke Disnaker secara online, pekerja wajib melakukan perundingan bipartit atau musyawarah dua belah pihak dengan manajemen perusahaan terlebih dahulu.

Laporan ke Disnaker baru bisa diproses kalau upaya musyawarah itu gagal mencapai kesepakatan. Jadi siapkan buktinya, seperti risalah bipartit, karena ini akan diminta saat kamu mengajukan aduan.

 

Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Dilaporkan ke Disnaker?

Ada banyak jenis pelanggaran yang masuk ranah pengawasan ketenagakerjaan, dan kebanyakan orang cuma tahu soal gaji telat padahal cakupannya jauh lebih luas.

Ini daftarnya:

  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
  • Waktu kerja dan waktu istirahat, misalnya jam kerja berlebih.
  • Pengupahan, seperti gaji di bawah UMP, lembur tak dibayar, atau THR ditunggak.
  • Hubungan kerja, termasuk pelanggaran klausul perjanjian kerja.
  • PHK sepihak tanpa pesangon.
  • Kebebasan berserikat.
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang tidak didaftarkan perusahaan.
  • Perlindungan pekerja perempuan dan anak.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kalau kamu masih ragu apa yang kamu alami termasuk pelanggaran atau bukan, ada baiknya kamu cek dulu panduan hak pekerja Indonesia lengkap biar tahu pasti hak mana yang sedang dilanggar.

 

Bagaimana Cara Lapor Disnaker di Tingkat Daerah?

Setiap kabupaten/kota atau provinsi punya website resmi Disnaker masing-masing yang bisa kamu akses langsung. Cari fitur atau laman pengaduan online di situs tersebut.

Nanti kamu akan diminta mengisi identitas diri lengkap seperti nama, email, alamat, mengunggah bukti, dan menceritakan kronologi pelanggaran secara detail. Setelah itu, Disnaker akan memanggil perusahaan dan pekerja untuk proses mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

 

Proses perundingan bipartit sebelum lapor Disnaker online
Proses perundingan bipartit sebelum lapor Disnaker online

Bagaimana Cara Lapor lewat LAPOR MENAKER Tingkat Nasional?

Kemnaker RI menyediakan sistem pengaduan terpadu nasional lewat portal LAPOR MENAKER di lapormenaker.kemnaker.go.id, yang bisa diakses siapa saja tanpa harus datang ke kantor.

Langkah-langkahnya begini:

  1. Kunjungi portal resmi lapormenaker.kemnaker.go.id.
  2. Pilih tombol LAPORKAN.
  3. Klik menu Masuk, login pakai akun SIAPkerja. Kalau belum punya, daftar dulu.
  4. Masuk ke menu Pengaduan, isi formulir meliputi jenis pelanggaran, nama perusahaan, dan kronologi lengkap.
  5. Unggah data dukung atau bukti pelanggaran, lalu klik Laporkan.
  6. Pantau status tindak lanjut laporan langsung di dashboard akun.

 

Bagaimana Cara Membuat Akun SIAPkerja untuk Bisa Melapor?

Untuk bisa mengajukan aduan di LAPOR MENAKER, kamu wajib punya akun SIAPkerja dulu, dan proses bikinnya cukup cepat kok.

Siapkan dulu NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan nama ibu kandung. Setelah itu:

  1. Kunjungi portal kemnaker.go.id, pilih menu pendaftaran.
  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung, klik berikutnya.
  3. Masukkan email aktif dan nomor HP, buat kata sandi.
  4. Verifikasi dengan kode OTP yang dikirim lewat SMS atau email.
  5. Setelah akun aktif, lengkapi data di menu Profil seperti domisili, riwayat pendidikan, dan keahlian.

 

Apa yang Terjadi Kalau Saya Tidak Merespons Laporan?

Laporanmu akan otomatis ditutup. Kalau dalam 7 hari kalender kamu tidak merespons pesan atau telepon dari admin atau pengawas ketenagakerjaan yang menindaklanjuti kasusmu, pengaduan ditutup secara otomatis.

Yang lebih menyebalkan, laporan yang sudah ditutup itu tidak bisa dibuka atau diproses lagi. Kamu harus bikin laporan baru dari awal. Jadi pastikan nomor HP dan emailmu aktif dipantau selama proses berlangsung.

 

Ada Jalur Khusus untuk THR dan BPJS yang Tidak Didaftarkan?

Ada. Untuk aduan THR, kamu bisa akses lewat website poskothr.kemnaker.go.id atau menu Posko THR di aplikasi SIAPkerja.

Sementara kalau perusahaan tidak mendaftarkan kamu ke BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melapor mandiri lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di menu "Pengaduan", pilih opsi "Perusahaan Belum Terdaftar". Bisa juga lewat call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175, atau datang langsung ke kantor Disnaker setempat.

Nunung Nurhayati, HR Expert yang berpengalaman lintas sektor, menekankan pentingnya transparansi ini. Menurutnya, dokumentasi kebijakan kerja yang jelas serta saluran pengaduan yang transparan sangat membantu meminimalisasi konflik industrial, sehingga sengketa bisa diselesaikan adil tanpa mengganggu produktivitas usaha.

Kalau ternyata kasusmu berujung pada pemutusan hubungan kerja, jangan panik dulu. Saya sudah tulis lengkap soal langkah hukum saat di-PHK tidak sesuai aturan, termasuk alur bipartit, mediasi, sampai batas waktu gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Lapor ke Disnaker online sebenarnya nggak ribet, asal kamu tahu urutannya: bipartit dulu, baru lapor lewat portal resmi. Yang penting jangan lupa aktif memantau laporan supaya nggak otomatis tertutup dalam 7 hari.

 

DAFTAR SUMBER

  1. Kementerian Ketenagakerjaan RI - LAPOR MENAKER: https://lapormenaker.kemnaker.go.id/
  2. Portal Pembuatan Akun SIAPkerja: https://account.kemnaker.go.id/
  3. Portal Pengaduan THR Keagamaan (Posko THR): https://poskothr.kemnaker.go.id/
Magang Pixxel Pro