Cara Lapor ke Disnaker Online, Panduan Lengkap
Melapor pelanggaran kerja ke Disnaker bisa dilakukan online lewat portal LAPOR MENAKER, tapi ada syarat wajib menempuh perundingan bipartit lebih dulu. Artikel ini membedah langkah lengkapnya dari nol sampai laporan diproses.
Cara
Lapor Pelanggaran Kerja ke Dinas Tenaga Kerja Secara Online
Cara
lapor ke Disnaker online dimulai dari perundingan bipartit dengan perusahaan,
lalu lanjut ke portal LAPOR MENAKER dengan akun SIAPkerja, mengisi kronologi,
dan mengunggah bukti pelanggaran.
Banyak
orang mikir, kalau digaji di bawah UMP atau THR ditunggak, ya paling cuma bisa
pasrah. Padahal ada jalur resmi yang bisa ditempuh, dan sekarang malah bisa
dari rumah, nggak perlu bolak-balik kantor.
Tapi
sebelum buru-buru klik lapor, ada satu tahap yang sering dilewatkan orang, dan
justru ini yang bikin laporan ditolak kalau nggak dipenuhi.
Apakah Bisa Langsung Lapor ke
Disnaker Tanpa Bicara ke Perusahaan Dulu?
Tidak
bisa. Sebelum melapor ke Disnaker secara online, pekerja wajib melakukan
perundingan bipartit atau musyawarah dua belah pihak dengan manajemen
perusahaan terlebih dahulu.
Laporan
ke Disnaker baru bisa diproses kalau upaya musyawarah itu gagal mencapai
kesepakatan. Jadi siapkan buktinya, seperti risalah bipartit, karena ini akan
diminta saat kamu mengajukan aduan.
Pelanggaran Apa Saja yang Bisa
Dilaporkan ke Disnaker?
Ada
banyak jenis pelanggaran yang masuk ranah pengawasan ketenagakerjaan, dan
kebanyakan orang cuma tahu soal gaji telat padahal cakupannya jauh lebih luas.
Ini
daftarnya:
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Perusahaan (WLKP).
- Waktu kerja dan waktu
istirahat, misalnya jam kerja berlebih.
- Pengupahan, seperti gaji di
bawah UMP, lembur tak dibayar, atau THR ditunggak.
- Hubungan kerja, termasuk
pelanggaran klausul perjanjian kerja.
- PHK sepihak tanpa pesangon.
- Kebebasan berserikat.
- Jaminan sosial
ketenagakerjaan dan kesehatan yang tidak didaftarkan perusahaan.
- Perlindungan pekerja
perempuan dan anak.
- Keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
Kalau
kamu masih ragu apa yang kamu alami termasuk pelanggaran atau bukan, ada
baiknya kamu cek dulu panduan hak pekerja Indonesia lengkap biar tahu
pasti hak mana yang sedang dilanggar.
Bagaimana Cara Lapor Disnaker di
Tingkat Daerah?
Setiap
kabupaten/kota atau provinsi punya website resmi Disnaker masing-masing yang
bisa kamu akses langsung. Cari fitur atau laman pengaduan online di situs
tersebut.
Nanti
kamu akan diminta mengisi identitas diri lengkap seperti nama, email, alamat,
mengunggah bukti, dan menceritakan kronologi pelanggaran secara detail. Setelah
itu, Disnaker akan memanggil perusahaan dan pekerja untuk proses mediasi,
konsiliasi, atau arbitrase.
![]() |
| Proses perundingan bipartit sebelum lapor Disnaker online |
Bagaimana Cara Lapor lewat LAPOR
MENAKER Tingkat Nasional?
Kemnaker
RI menyediakan sistem pengaduan terpadu nasional lewat portal LAPOR MENAKER di
lapormenaker.kemnaker.go.id, yang bisa diakses siapa saja tanpa harus datang ke
kantor.
Langkah-langkahnya
begini:
- Kunjungi portal resmi
lapormenaker.kemnaker.go.id.
- Pilih tombol LAPORKAN.
- Klik menu Masuk, login pakai
akun SIAPkerja. Kalau belum punya, daftar dulu.
- Masuk ke menu Pengaduan, isi
formulir meliputi jenis pelanggaran, nama perusahaan, dan kronologi
lengkap.
- Unggah data dukung atau
bukti pelanggaran, lalu klik Laporkan.
- Pantau status tindak lanjut
laporan langsung di dashboard akun.
Bagaimana Cara Membuat Akun SIAPkerja
untuk Bisa Melapor?
Untuk
bisa mengajukan aduan di LAPOR MENAKER, kamu wajib punya akun SIAPkerja dulu,
dan proses bikinnya cukup cepat kok.
Siapkan
dulu NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan nama ibu kandung. Setelah itu:
- Kunjungi portal
kemnaker.go.id, pilih menu pendaftaran.
- Masukkan NIK, nama lengkap,
dan nama ibu kandung, klik berikutnya.
- Masukkan email aktif dan
nomor HP, buat kata sandi.
- Verifikasi dengan kode OTP
yang dikirim lewat SMS atau email.
- Setelah akun aktif, lengkapi
data di menu Profil seperti domisili, riwayat pendidikan, dan keahlian.
Apa yang Terjadi Kalau Saya Tidak
Merespons Laporan?
Laporanmu
akan otomatis ditutup. Kalau dalam 7 hari kalender kamu tidak merespons pesan
atau telepon dari admin atau pengawas ketenagakerjaan yang menindaklanjuti
kasusmu, pengaduan ditutup secara otomatis.
Yang
lebih menyebalkan, laporan yang sudah ditutup itu tidak bisa dibuka atau
diproses lagi. Kamu harus bikin laporan baru dari awal. Jadi pastikan nomor HP
dan emailmu aktif dipantau selama proses berlangsung.
Ada Jalur Khusus untuk THR dan BPJS
yang Tidak Didaftarkan?
Ada.
Untuk aduan THR, kamu bisa akses lewat website poskothr.kemnaker.go.id atau
menu Posko THR di aplikasi SIAPkerja.
Sementara
kalau perusahaan tidak mendaftarkan kamu ke BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa
melapor mandiri lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di menu
"Pengaduan", pilih opsi "Perusahaan Belum Terdaftar". Bisa
juga lewat call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175, atau datang langsung
ke kantor Disnaker setempat.
Nunung
Nurhayati, HR Expert yang berpengalaman lintas sektor, menekankan pentingnya
transparansi ini. Menurutnya, dokumentasi kebijakan kerja yang jelas serta
saluran pengaduan yang transparan sangat membantu meminimalisasi konflik
industrial, sehingga sengketa bisa diselesaikan adil tanpa mengganggu
produktivitas usaha.
Kalau
ternyata kasusmu berujung pada pemutusan hubungan kerja, jangan panik dulu.
Saya sudah tulis lengkap soal langkah hukum saat di-PHK tidak sesuai aturan,
termasuk alur bipartit, mediasi, sampai batas waktu gugatan ke Pengadilan
Hubungan Industrial.
Lapor ke
Disnaker online sebenarnya nggak ribet, asal kamu tahu urutannya: bipartit
dulu, baru lapor lewat portal resmi. Yang penting jangan lupa aktif memantau
laporan supaya nggak otomatis tertutup dalam 7 hari.
DAFTAR
SUMBER
- Kementerian Ketenagakerjaan
RI - LAPOR MENAKER: https://lapormenaker.kemnaker.go.id/
- Portal Pembuatan Akun
SIAPkerja: https://account.kemnaker.go.id/
- Portal Pengaduan THR Keagamaan (Posko THR): https://poskothr.kemnaker.go.id/



