Widget HTML #1

Outbound Batu Malang

Hak Karyawan Resign, Dapat Pesangon atau Tidak

Membaca kontrak kerja untuk memahami hak karyawan resign pesangon.

Karyawan yang resign atas kemauan sendiri memang tidak berhak atas pesangon, tapi tetap punya hak lain seperti uang penggantian cuti dan paklaring. Artikel ini merinci apa saja yang cair dan cara menghitungnya.

Hak Karyawan Resign, Dapat Pesangon atau Tidak?

Jawabannya tegas, karyawan yang resign atas kemauan sendiri tidak berhak atas uang pesangon, karena pesangon hanya berlaku untuk kasus PHK oleh perusahaan.

Ini sering jadi sumber kekecewaan. Banyak yang berharap dapat pesangon padahal keluar atas keinginan sendiri, bukan diberhentikan.

Biar tidak salah paham, mari saya bedah satu per satu dari dasar hukumnya.


Kenapa Karyawan Resign Tidak Dapat Pesangon?

Karena berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021, pesangon hanya diberikan untuk kasus Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan, bukan pengunduran diri sukarela.

Jadi ada perbedaan mendasar antara dua istilah ini:

  • Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): hanya cair kalau terjadi PHK dari pihak perusahaan
  • Resign sukarela: tidak masuk kategori PHK, sehingga dua komponen di atas otomatis tidak berlaku

Sesederhana itu logikanya. Pesangon itu semacam "kompensasi" karena perusahaan yang memutus hubungan kerja, bukan karyawan.


Kalau Bukan Pesangon, Apa Saja yang Tetap Bisa Cair?

Karyawan resign tetap berhak atas Uang Penggantian Hak, Uang Pisah, dan Surat Keterangan Kerja meski tanpa pesangon.

Berikut rinciannya satu per satu:

  • Uang Penggantian Hak (UPH): sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ditambah biaya ongkos pulang untuk karyawan dan keluarga ke tempat awal diterima kerja
  • Uang Pisah: besarannya tidak diatur kaku oleh undang-undang, melainkan mengikuti Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Surat Keterangan Kerja (Paklaring): dokumen resmi bukti pengalaman kerja untuk melamar ke tempat baru

Tiga poin ini tetap wajib cair selama karyawan resign sesuai prosedur yang benar.


Apa Syarat Agar Hak-Hak Tersebut Bisa Cair?

Syaratnya, karyawan harus mengajukan surat resmi minimal 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal efektif.

Detailnya seperti ini:

  • Mengajukan surat pengunduran diri tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya (one month notice)
  • Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas dengan perusahaan
  • Tetap melaksanakan kewajiban kerja hingga tanggal efektif mengundurkan diri

Kalau kamu masih bingung soal cara bicara ke atasan sampai menyusun suratnya, saya sudah bahas lengkap di panduan resign kerja yang baik yang mencakup seluruh tahapannya dari awal sampai akhir.


Bagaimana Cara Menghitung Uang Penggantian Cuti?

Rumusnya adalah 1/25 dikali gaji pokok ditambah tunjangan tetap, dikali jumlah sisa cuti tahunan yang belum diambil.

Formula lengkapnya:

(1/25) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Sisa Cuti yang Belum Diambil

Misalnya gaji pokok plus tunjangan Rp5.000.000 dan sisa cuti 6 hari, maka perhitungannya tinggal dimasukkan ke rumus tersebut. Sederhana, tinggal dihitung manual atau pakai kalkulator.


Menghitung hak karyawan resign pesangon dengan kalkulator dan slip gaji.
Menghitung hak karyawan resign pesangon dengan kalkulator dan slip gaji.

Apakah Karyawan Kontrak (PKWT) Punya Hak yang Sama?

Tidak sama persis. Karyawan kontrak yang resign saat kontrak berakhir berhak atas uang kompensasi proporsional, bukan pesangon seperti karyawan tetap.

Beberapa poin penting soal status PKWT:

  • Karyawan kontrak (PKWT) yang resign saat masa kontraknya berakhir berhak atas Uang Kompensasi, dihitung proporsional berdasarkan masa kerja sejak berlakunya UU Cipta Kerja
  • Kalau resign sebelum kontrak habis, karyawan kontrak berisiko kena penalti berupa denda sebesar sisa gaji hingga akhir masa kontrak

Faiz Akbar Abdurrahim, S.Psi., HR Legal Manager bersertifikat BNSP, menekankan bahwa perhitungan kompensasi resign jauh lebih sederhana dibanding pesangon PHK, karena fokusnya cuma pada pemenuhan hak yang belum terpakai dan kepatuhan pada aturan one month notice.


Apakah Perusahaan Boleh Memaksa Karyawan Resign Agar Tidak Bayar Pesangon?

Tidak boleh. Praktik ini disebut "pengunduran diri rasa PHK" dan bisa dibatalkan secara hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Intan Zahrani dari DNT Lawyers memberi catatan kritis soal praktik ini. Ia menjelaskan, kalau karyawan dipaksa atau diintimidasi untuk tanda tangan surat resign supaya perusahaan tidak perlu bayar pesangon, maka surat itu secara hukum dianggap cacat formil dan bisa dibatalkan.

Jadi kalau kamu merasa "diarahkan" untuk resign padahal sebenarnya ini modus PHK terselubung, jangan langsung tanda tangan. Cek dulu hak-hak kamu.


Bagaimana Kalau Sudah Terlanjur Resign Tapi Merasa Ditekan?

Segera konsultasikan ke ahli hukum ketenagakerjaan atau lembaga bantuan hukum untuk mengevaluasi apakah surat resign tersebut bisa dibatalkan.

Jangan diam saja kalau memang ada indikasi paksaan. Ada jalur hukum yang bisa ditempuh, dan itu hak kamu sebagai pekerja.


Kesimpulannya, Berapa Sebenarnya yang Bisa Didapat dari Resign?

Meski tidak dapat pesangon, karyawan resign tetap berhak atas uang penggantian cuti, uang pisah (jika diatur), dan paklaring resmi dari perusahaan.

Jangan berharap dapat pesangon kalau memang keluar atas kemauan sendiri. Fokus saja memastikan hak-hak yang memang legal ini benar-benar cair.

Resign memang tidak menghasilkan pesangon seperti PHK, tapi karyawan tetap punya hak legal berupa uang penggantian cuti, uang pisah sesuai kontrak, dan paklaring. Pahami rumus dan syaratnya supaya hak ini tidak hilang begitu saja.

  1. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI. "Apa Saja Hak yang Didapat oleh Pekerja/Buruh yang Mengundurkan Diri (Resign)."
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. DNT Lawyers. "Jerat Hukum Pemaksaan Pengunduran Diri (Forced Resignation): Hak Karyawan dan Konsekuensi bagi Perusahaan."
Magang Pixxel Pro