Widget HTML #1

Outbound Batu Malang

Cara Legalisir Ijazah Luar Negeri, Wajib Tahu Sebelum Pulang

Sertifikat Apostille untuk legalisir dokumen luar negeri

Legalisir dokumen luar negeri
kini bisa lewat jalur Apostille satu pintu untuk negara anggota konvensi, dengan biaya PNBP flat Rp150.000 per dokumen dan verifikasi online hanya 2 sampai 4 hari kerja.

Banyak yang mengira legalisir dan penyetaraan ijazah itu proses yang sama. Padahal beda, meski sama-sama wajib dilewati sebelum ijazah Anda bisa dipakai resmi di Indonesia.

 

Kenapa Dokumen Pendidikan Luar Negeri Harus Dilegalisir?

Ijazah dan transkrip dari kampus luar negeri tidak otomatis diakui sah begitu Anda tiba di Indonesia, jadi wajib dilegalisir dulu sebelum dipakai melamar kerja atau daftar beasiswa.

Legalisir ini jadi syarat sah untuk melamar di instansi pemerintah, BUMN, mendaftar beasiswa lanjutan seperti LPDP, mendaftar profesi berlisensi seperti dokter atau pengacara, sampai melanjutkan studi di dalam negeri.

 

Apa Beda Legalisasi dan Penyetaraan Ijazah?

Legalisasi adalah pembuktian keaslian fisik dokumen lewat stempel dan tanda tangan pejabat berwenang, sementara penyetaraan menentukan kesetaraan jenjang gelar akademik Anda dengan standar Indonesia.

Keduanya saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Anda tetap butuh dua-duanya kalau ingin dokumen Anda benar-benar "aktif" secara hukum.

Kalau Anda ingin tahu detail lengkap soal proses penyetaraannya setelah legalisir selesai, saya sudah bahas tuntas soal penyetaraan ijazah luar negeri di artikel terpisah.

 

Bagaimana Sistem Apostille Bekerja untuk Ijazah Saya?

Kalau kampus Anda berada di negara anggota Konvensi Apostille Hague, Anda cukup dapat sertifikat Apostille dari otoritas resmi negara asal tanpa perlu ke KBRI lagi.

Sejak Indonesia meratifikasi Perpres Nomor 2 Tahun 2021, mekanismenya jadi jauh lebih ringkas. Beberapa poin pentingnya:

  • Negara anggota seperti Australia, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Singapura sudah bisa pakai jalur ini.
  • Ditjen AHU Kemenkumham mematok tarif PNBP flat Rp150.000 per dokumen.
  • Waktu verifikasi online hanya 2 sampai 4 hari kerja.

Sementara negara non-anggota seperti Malaysia, Thailand, UEA, atau Qatar masih wajib lewat jalur konvensional berjenjang: legalisasi di Kemenkumham RI, lanjut ke Kemenlu RI lewat aplikasi Stempel Asli, baru ke kedutaan negara tujuan di Jakarta.

 

Apa Langkah Pertama yang Harus Saya Lakukan Sebelum Pulang?

Urus sertifikat Apostille atau legalisasi di negara asal terlebih dahulu, sebelum Anda benar-benar terbang pulang ke Indonesia.

Misalnya lewat DFAT di Australia atau FCDO di Inggris. Kalau kampus Anda di negara non-Apostille seperti Malaysia, urus dulu legalisasi di Wisma Putra dan KBRI Kuala Lumpur.

Setelah itu, langkah selanjutnya:

  • Gunakan jasa penerjemah tersumpah yang terdaftar resmi di Kemenkumham kalau dokumen Anda bukan berbahasa Indonesia atau Inggris.
  • Ajukan penyetaraan ijazah secara online lewat portal resmi Kemendikbudristek.
  • Siapkan silabus, kurikulum, dan paspor lengkap sebagai lampiran.
  • Untuk program riset S2/S3, lampirkan tesis atau disertasi lengkap dan bukti publikasi ilmiah.

Program yang ditempuh 100% secara daring umumnya tidak memenuhi syarat disetarakan, kecuali dari kampus dengan reputasi sangat tinggi yang diakui resmi pemerintah setempat.

 

Berapa Biaya dan Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Proses penyetaraan ijazah di kementerian sama sekali gratis, sementara legalisasi Apostille dikenai tarif flat Rp150.000 per dokumen dengan waktu verifikasi cepat.

Berdasarkan keputusan resmi yang ditandatangani Sri Gunani Pertiwi, Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, soal Standar Pelayanan Publik Penyetaraan Ijazah:

  • Proses penyetaraan ijazah luar negeri tidak dipungut biaya sama sekali, alias Rp 0.
  • Pelayanan dijanjikan selesai paling lambat 22 hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap.

Jadi kalau ada oknum yang menawarkan jasa "percepatan" berbayar dengan iming-iming proses instan, saya sarankan Anda curiga dulu sebelum percaya.

 

Negara anggota Apostille untuk legalisir dokumen luar negeri
Negara anggota Apostille untuk legalisir dokumen luar negeri

Apakah Saya Bisa Mengurus Semuanya Sendiri Tanpa Jasa Calo?

Bisa, karena seluruh proses baik legalisasi Apostille maupun penyetaraan ijazah sudah bisa diakses mandiri secara online lewat portal resmi pemerintah.

Yang perlu Anda keluarkan hanya biaya jasa penerjemah tersumpah kalau dokumen Anda memang butuh diterjemahkan. Selebihnya, tidak ada biaya resmi lain yang sah dipungut.

Legalisir dokumen luar negeri dan penyetaraan ijazah adalah dua proses berbeda yang sama-sama wajib dilewati. Manfaatkan sistem Apostille kalau kampus Anda ada di negara anggota konvensi, siapkan penerjemah tersumpah lebih awal, dan urus semuanya mandiri lewat portal resmi tanpa perlu jasa calo.

 

DAFTAR SUMBER

  1. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) - Kementerian Hukum dan HAM RI - Layanan Legalisasi Apostille Online, apostille.ahu.go.id
  2. Direktorat Konsuler - Kementerian Luar Negeri RI - Aplikasi Stempel Asli, legalisasi.kemlu.go.id
  3. Hague Conference on Private International Law (HCCH) - Daftar Negara Anggota Konvensi Apostille Terkini, hcch.net
Magang Pixxel Pro