Cara Legalisir Ijazah Luar Negeri, Wajib Tahu Sebelum Pulang
Legalisir dokumen luar negeri kini bisa lewat jalur Apostille satu pintu untuk negara anggota konvensi, dengan biaya PNBP flat Rp150.000 per dokumen dan verifikasi online hanya 2 sampai 4 hari kerja.
Banyak yang
mengira legalisir dan penyetaraan ijazah itu proses yang sama. Padahal beda,
meski sama-sama wajib dilewati sebelum ijazah Anda bisa dipakai resmi di
Indonesia.
Kenapa Dokumen Pendidikan
Luar Negeri Harus Dilegalisir?
Ijazah dan
transkrip dari kampus luar negeri tidak otomatis diakui sah begitu Anda tiba di
Indonesia, jadi wajib dilegalisir dulu sebelum dipakai melamar kerja atau
daftar beasiswa.
Legalisir
ini jadi syarat sah untuk melamar di instansi pemerintah, BUMN, mendaftar
beasiswa lanjutan seperti LPDP, mendaftar profesi berlisensi seperti dokter
atau pengacara, sampai melanjutkan studi di dalam negeri.
Apa Beda Legalisasi dan
Penyetaraan Ijazah?
Legalisasi
adalah pembuktian keaslian fisik dokumen lewat stempel dan tanda tangan pejabat
berwenang, sementara penyetaraan menentukan kesetaraan jenjang gelar akademik
Anda dengan standar Indonesia.
Keduanya
saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Anda tetap butuh dua-duanya kalau
ingin dokumen Anda benar-benar "aktif" secara hukum.
Kalau Anda
ingin tahu detail lengkap soal proses penyetaraannya setelah legalisir selesai,
saya sudah bahas tuntas soal penyetaraan ijazah luar negeri di artikel
terpisah.
Bagaimana Sistem Apostille
Bekerja untuk Ijazah Saya?
Kalau
kampus Anda berada di negara anggota Konvensi Apostille Hague, Anda cukup dapat
sertifikat Apostille dari otoritas resmi negara asal tanpa perlu ke KBRI lagi.
Sejak
Indonesia meratifikasi Perpres Nomor 2 Tahun 2021, mekanismenya jadi jauh lebih
ringkas. Beberapa poin pentingnya:
- Negara anggota seperti
Australia, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Singapura sudah bisa
pakai jalur ini.
- Ditjen AHU Kemenkumham mematok
tarif PNBP flat Rp150.000 per dokumen.
- Waktu verifikasi online hanya 2
sampai 4 hari kerja.
Sementara
negara non-anggota seperti Malaysia, Thailand, UEA, atau Qatar masih wajib
lewat jalur konvensional berjenjang: legalisasi di Kemenkumham RI, lanjut ke
Kemenlu RI lewat aplikasi Stempel Asli, baru ke kedutaan negara tujuan di
Jakarta.
Apa Langkah Pertama yang
Harus Saya Lakukan Sebelum Pulang?
Urus
sertifikat Apostille atau legalisasi di negara asal terlebih dahulu, sebelum
Anda benar-benar terbang pulang ke Indonesia.
Misalnya
lewat DFAT di Australia atau FCDO di Inggris. Kalau kampus Anda di negara
non-Apostille seperti Malaysia, urus dulu legalisasi di Wisma Putra dan KBRI
Kuala Lumpur.
Setelah
itu, langkah selanjutnya:
- Gunakan jasa penerjemah
tersumpah yang terdaftar resmi di Kemenkumham kalau dokumen Anda bukan
berbahasa Indonesia atau Inggris.
- Ajukan penyetaraan ijazah
secara online lewat portal resmi Kemendikbudristek.
- Siapkan silabus, kurikulum, dan
paspor lengkap sebagai lampiran.
- Untuk program riset S2/S3,
lampirkan tesis atau disertasi lengkap dan bukti publikasi ilmiah.
Program
yang ditempuh 100% secara daring umumnya tidak memenuhi syarat disetarakan,
kecuali dari kampus dengan reputasi sangat tinggi yang diakui resmi pemerintah
setempat.
Berapa Biaya dan Berapa
Lama Waktu yang Dibutuhkan?
Proses
penyetaraan ijazah di kementerian sama sekali gratis, sementara legalisasi
Apostille dikenai tarif flat Rp150.000 per dokumen dengan waktu verifikasi
cepat.
Berdasarkan
keputusan resmi yang ditandatangani Sri Gunani Pertiwi, Plt. Direktur
Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, soal Standar Pelayanan Publik
Penyetaraan Ijazah:
- Proses penyetaraan ijazah luar
negeri tidak dipungut biaya sama sekali, alias Rp 0.
- Pelayanan dijanjikan selesai
paling lambat 22 hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap.
Jadi kalau
ada oknum yang menawarkan jasa "percepatan" berbayar dengan
iming-iming proses instan, saya sarankan Anda curiga dulu sebelum percaya.
![]() |
| Negara anggota Apostille untuk legalisir dokumen luar negeri |
Apakah Saya Bisa Mengurus
Semuanya Sendiri Tanpa Jasa Calo?
Bisa,
karena seluruh proses baik legalisasi Apostille maupun penyetaraan ijazah sudah
bisa diakses mandiri secara online lewat portal resmi pemerintah.
Yang perlu
Anda keluarkan hanya biaya jasa penerjemah tersumpah kalau dokumen Anda memang
butuh diterjemahkan. Selebihnya, tidak ada biaya resmi lain yang sah dipungut.
Legalisir
dokumen luar negeri dan penyetaraan ijazah adalah dua proses berbeda yang
sama-sama wajib dilewati. Manfaatkan sistem Apostille kalau kampus Anda ada di
negara anggota konvensi, siapkan penerjemah tersumpah lebih awal, dan urus
semuanya mandiri lewat portal resmi tanpa perlu jasa calo.
DAFTAR
SUMBER
- Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) - Kementerian Hukum dan HAM RI - Layanan Legalisasi Apostille
Online, apostille.ahu.go.id
- Direktorat Konsuler -
Kementerian Luar Negeri RI
- Aplikasi Stempel Asli, legalisasi.kemlu.go.id
- Hague Conference on Private
International Law (HCCH)
- Daftar Negara Anggota Konvensi Apostille Terkini, hcch.net



