Jasa Digital Marketing UMKM

Jasa Press Release Portal Berita

Tarif Batas Atas Pesawat 2026, Maksimum Per Rute

Papan informasi harga tiket maskapai domestik di konter bandara Indonesia

 Tarif Batas Atas (TBA) pesawat kelas ekonomi di Indonesia diatur dalam Permenhub PM 20 Tahun 2019, dan harga tiket yang kamu bayar sebenarnya terdiri dari beberapa komponen di luar tarif dasar, termasuk PPN, fuel surcharge, dan biaya bandara. Kalau kamu curiga maskapai melanggar batas tarif, ada empat jalur resmi untuk melaporkannya, mulai dari aplikasi SIMADU hingga Info 151 Kemenhub.

Tarif Batas Atas Pesawat 2026: Berapa Maksimum Per Rute dan Cara Lapor Kalau Maskapai Nakal

Pernah buka aplikasi booking tiket pesawat, lalu tiba-tiba mau nangis karena harganya tidak masuk akal?

Kamu tidak sendiri.

Setiap kali musim mudik datang, keluhan soal harga tiket pesawat langsung ramai. Tapi sebagian besar dari kita tidak tahu: sebenarnya ada batasnya. Pemerintah sudah menetapkan Tarif Batas Atas (TBA), dan maskapai tidak boleh menjual tiket di atas angka itu.

Masalahnya, tidak banyak yang tahu cara ceknya. Dan lebih sedikit lagi yang tahu cara melapor kalau maskapai melanggar.

Artikel ini menjelaskan semuanya, dari komponen harga sampai cara lapor, tanpa jargon yang bikin pusing.

 

Apa Itu Tarif Batas Atas Pesawat?

Tarif Batas Atas (TBA) adalah batas maksimum harga tiket pesawat kelas ekonomi yang boleh dijual maskapai untuk penerbangan domestik berjadwal. Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019.

Batas ini berlaku per rute, bukan satu angka untuk semua tujuan. Jakarta ke Surabaya beda TBA-nya dengan Jakarta ke Makassar.

Selain itu, ada juga Tarif Batas Bawah (TBB) yang melindungi maskapai dari perang harga yang tidak sehat. Tarif aktual harus berada di antara TBB dan TBA.

 

Harga Tiket Itu Terdiri dari Apa Saja?

Harga yang kamu bayar di kasir bukan cuma tarif dasar. Ada beberapa komponen yang menumpuk jadi satu angka di layar:

  • Tarif Jarak - tarif dasar sesuai rute, nilainya di antara TBB dan TBA
  • PPN 11% - pajak pertambahan nilai standar
  • IWJR - Iuran Wajib Jasa Raharja, asuransi kecelakaan penumpang
  • Fuel Surcharge - biaya bahan bakar, nilainya fleksibel mengikuti harga avtur
  • PJP2U - biaya layanan bandara, atau yang sering disebut "pajak bandara"

Jadi kalau tiketmu terasa mahal, bisa jadi bukan tarifnya yang naik, tapi fuel surcharge-nya yang sedang tinggi karena harga avtur naik.

Sejak berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maskapai diizinkan mengenakan fuel surcharge hingga 50% dari TBA apabila harga avtur mencapai Rp29.116 per liter. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Mei 2026.

 

Berapa Maksimum Tarif Per Rute?

Angka TBA berbeda untuk setiap rute dan jenis layanan maskapai. Sebagai contoh konkret, untuk rute Lampung (TKG) ke Jakarta (CGK):

  • Maskapai full service (seperti Garuda Indonesia atau Batik Air): TBA Rp623.000
  • Maskapai LCC/no frills (seperti Lion Air atau Super Air Jet): TBA Rp542.000

Persentase maksimum yang boleh dikenakan juga berbeda berdasarkan tipe layanan:

  • Full service (Garuda, Batik Air): boleh mengenakan hingga 100% TBA
  • Medium service: maksimal 90% TBA
  • LCC/no frills (Lion Air, Super Air Jet, dll.): maksimal 85% TBA

Untuk rute-rute lain, tabel TBA lengkap tersedia di website resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub (hubud.dephub.go.id).

 

Ada Diskon Tiket Lebaran 2026?

Ya, ada. Pemerintah memberikan stimulus selama periode Lebaran 2026 (14-29 Maret 2026) yang secara efektif menurunkan total harga tiket sekitar 17%-18%. Diskon ini tidak mengubah struktur TBA, tapi meringankan komponen-komponen lain:

  • PPN ditanggung pemerintah (0% untuk penumpang)
  • Fuel surcharge pesawat jet turun menjadi 2% (dari normal 10%)
  • PJP2U dan PJP4U (biaya bandara) didiskon 50%
  • Harga avtur turun 10% di 37 bandara tertentu

Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, menyatakan bahwa stimulus ini dirancang untuk memastikan keseimbangan. Menurutnya, pemerintah memberikan stimulus yang secara nyata menurunkan komponen tarif, namun tetap menjaga kepatuhan terhadap struktur TBA.

Penumpang antre check-in di bandara domestik Indonesia jelang musim mudik Lebaran 2026

Revisi TBA 2026: Jadi Naik atau Tidak?

Pemerintah sedang mematangkan revisi TBA untuk menyesuaikan dengan tekanan biaya operasional maskapai akibat pelemahan nilai tukar Rupiah dan kondisi global.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa revisi TBA sudah dibahas dan diharapkan bisa menjawab kebutuhan maskapai, namun tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan penumpang.

Artinya: ada kemungkinan TBA naik, tapi tidak tanpa pertimbangan sisi konsumen. Sejauh ini belum ada angka resmi yang ditetapkan.

 

Bagaimana Cara Cek Tiket Tidak Melanggar TBA?

Caranya tidak sulit. Kamu tinggal bandingkan komponen tarif di tiket atau bukti bayarmu dengan tabel TBA resmi Kemenhub untuk rute yang sama.

Langkah praktisnya:

  1. Buka tabel TBA di hubud.dephub.go.id
  2. Cari rute penerbangan yang kamu beli
  3. Periksa tipe layanan maskapaimu (full service, medium, atau LCC)
  4. Bandingkan tarif jarak di tiketmu dengan angka TBA rute tersebut
  5. Ingat: yang dibandingkan adalah komponen tarif jarak, bukan total harga (karena total sudah termasuk PPN, IWJR, dll.)

Kalau tarif jarak di tiketmu melebihi TBA untuk tipe maskapai tersebut, itu indikasi pelanggaran.

 

Bagaimana Cara Melapor Maskapai yang Melanggar?

Sesuai Permenhub Nomor 14 Tahun 2016, masyarakat punya hak untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran tarif. Ada empat jalur resmi:

  • Kantor Otoritas Bandar Udara setempat di kota keberangkatan
  • Aplikasi SIMADU (Sistem Manajemen Pengaduan) milik Kemenhub
  • Portal LAPOR (lapor.go.id) atau melalui media massa
  • Info 151 - hotline resmi Kementerian Perhubungan

Mantan Dirjen Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni pernah menegaskan bahwa maskapai yang terbukti melanggar batas tarif bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari surat peringatan hingga pembekuan izin operasional.

Jadi pelaporanmu bukan sekadar curhat. Ada konsekuensinya.

 

Tahu Hakmu, Baru Beli Tiket

Beli tiket pesawat bukan sekadar soal menemukan harga paling murah di aplikasi. Kamu juga perlu tahu: harga yang kamu bayar itu legal tidak.

TBA bukan sekadar regulasi di atas kertas. Itu perlindungan konsumen yang nyata. Dan selama kamu tahu cara ceknya, kamu tidak mudah dibohongi.

Kalau harga tiketmu terasa aneh, cek dulu. Kalau memang melanggar, laporkan.

Tarif Batas Atas (TBA) pesawat kelas ekonomi domestik diatur dalam Permenhub PM 20 Tahun 2019 dan nilainya berbeda per rute. Harga tiket yang dibayar konsumen terdiri dari tarif jarak, PPN 11%, IWJR, fuel surcharge, dan biaya bandara.

Perbandingan Tipe Layanan Maskapai dan Batas Tarif

Tipe Layanan Contoh Maskapai Maks. dari TBA
Full Service Garuda Indonesia, Batik Air 100% TBA
Medium Service - 90% TBA
LCC / No Frills Lion Air, Super Air Jet 85% TBA

Komponen Stimulus Lebaran 2026

Komponen Normal Periode Lebaran (14-29 Mar 2026)
PPN 11% 0% (ditanggung pemerintah)
Fuel Surcharge Jet 10% 2%
Biaya Bandara Normal Diskon 50%
Harga Avtur Normal Turun 10% di 37 bandara

 Per KM 1041 Tahun 2026, fuel surcharge bisa mencapai 50% dari TBA jika avtur menyentuh Rp29.116 per liter. Maskapai full service boleh mengenakan hingga 100% TBA, medium service 90%, dan LCC maksimal 85%. Konsumen bisa melaporkan dugaan pelanggaran tarif melalui SIMADU Kemenhub, portal LAPOR, Kantor Otoritas Bandara, atau Info 151.

Paket Outbound Perusahaan di Batu Malang